Berita TerbaruDaerahHukrimRedaksi

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Gerak Cepat Tangkap Pelaku Pengedar Uang Palsu

BADAINEWS.COM || MEDAN – Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil mengamankan seorang laki-laki, Dongan Aruan (35), Dusun 1 Mekar, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara. Dalam kasus mengedarkan uang palsu di jalan Kemiri 1, Pajak Simpang Limun, Kelurahan Sudirejo 2, Kecamatan Medan Kota. Selasa, (01/09/2026).

Awalnya Dongan Aruan menerima paket dari JNT di Sei Bejangkar, Lima Puluh, Kabupaten Batubara, diketahui isinya pesanan uang palsu. Pagi itu juga berangkat menuju Medan untuk menemui saudaranya di Sekip Medan Baru.

Kemudian, pelaku singgah di pajak Simpang Limun belanja bawang seharga 5000 (Lima ribu rupiah) dengan uang 100.000 (Seratus ribu rupiah) berharap dapat kembalian. Namun, sayang sang penjual bawang teliti mengetahui bahwa uang yang di belanjakan ternyata uang palsu.

Tak mau dirugikan korban berteriak, sehingga mengundang perhatian pedagang lain dan pengunjung pasar. Lalu pelaku berhasil diamankan warga.

Selanjutnya warga menghubungi Polsek Medan Kota, mendapat informasi dari masyarakat, Respon Cepat Tim Tekab Unit Reskrim yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Poltak Marusaha Tambunan SH, MH, didampingi Panit II bersama tim tekab bergerak menuju TKP melakukan penyelidikan.

Terduga pelaku sedang berada di lokasi dan langsung diamankan bersama masyarakat, pada Selasa (1/9/2026) sekira pukul 10.50 WIB.

Saat diinterogasi singkat pelaku mengakuinya, uang palsu tersebut diperoleh dari aplikasi online dengan cara beli dengan cara mentransfer uang. Lalu dikirim uang palsu sejumlah 1.600 000 dikirim melalui Paket JNT akunya.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti di boyong ke Mako Polsek Medan Kota dan diserahkan kepada penyidik guna proses lebih lanjut.

Kapolsek Medan Kota AKP Feri Irawan melalui Kanit Res Polsek Medan Kota Iptu Poltak M Tambunan SH MH menyampaikan kepada awak media, setelah dilakukan pemeriksaan bahwa pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama.

“Pelaku yang berhasil kita amankan merupakan residivis dalam kasus yang sama, mengedarkan uang palsu,” ujar eks mantan Kanit Polsek Medan Baru.

Saya berharap kepada masyarakat   turut menjaga Kamtibmas, setiap melihat tindak pidana kasus apapun  silahkan laporkan Melalui Call Center 110 Polri Presisi, Laporan akan segera di tindak lanjuti,” tegasnya.

(Wahidin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *