Berita TerbaruDaerahHukrimNasional

Dooorrrr…!!! Kanit Reskrim Polsek Medan Area Tangkap Pelaku Curanmor.

MedanBadainews.com || Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip A. Purba SH MH bersama personil Tekab Reskrim bergerak cepat tangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor, Kemudian pelaku menyerang anggota Tekab Reskrim Polsek Medan Area Pada saat mau dilakukan proses penangkapan di Jalan Jermal XV, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Selasa (9/3/2022).

Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip A Purba SH, MH, Dengan sigap bersama anggota Tekab Reskrim Polsek Medan Area yang di komandoi langsung Kanit Reskrim AKP Philip A Purba SH, MH, Melakukan Tindakan Tegas dan Terukur dengan menembak kaki kanannya, M Yasir Nainggolan (39) warga Jalan Pasar VII Gang Jambu Kost Wak Udin Percut Sei Tuan.

Setelah berhasil melumpuhkannya, residivis ini kemudian diboyong ke RS. Bhayangkara Medan untuk merawat kakinya.

Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin SH melalui Kanit Reskrim AKP Philip A Purba mengatakan pelaku melakukan pencurian sepedamotor korban, Destri Fireni (37) di kediamannya Jalan Kesehatan Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai, Senin (27/12/2021).

Personel Tekab Reskrim yang telah melakukan penyelidikan akhirnya menemukan hasil, Selasa (8/3/2022) sekira pukul 23.00 Wib, Tekab Unit Reskrim menerima informasi dari informan yang dipercaya bahwa salah satu pelaku pencurian sepeda motor bernama M Yasir Nainggolan sedang berada di Jalan Jermal XV.

Kemudian petugas menindaklanjuti info tersebut dengan langsung menuju ke lokasi.

Sesampai di TKP, Tekab Reskrim Polsek Medan Area menemukan pelaku yang sedang berdiri di pinggir jalan dan langsung menangkap pelaku disertai penggeledahan badan. Dari pinggang pelaku personil menemukan kunci leter T yang diselipkan dipinggangnya.

Saat diintrogasi, pelaku langsung mengakui perbuatannya bahwa dia bersama temannya bernama Salbot (DPO) melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Kesehatan No 6 Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai. Dan sepeda motor tersebut dijual kepada seseorang yang berada di Jermal XV tanah grapan sebesar Rp 3 juta.

Kedua pelaku membelah dua uangnya masing – masing menerima Rp 1,5 juta. Ujarnya.

Kemudian, Personil Tekab Reskrim melakukan pengembangan untuk mengambil topi yang dipakai pelaku pada saat melakukan pencurian di Jalan Pasar 7 Tembung.

Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Medan Area mengatakan, Setelah menemukan topi yang dipakai tersangka.

“ AKP Philip A. Purba, SH MH bersama personil Tekab Reskrim kemudian melakukan pengembangan untuk mengetahui dimana keberadaan kawan pelaku Salbot.

Namun, pelaku berusaha niat mau kabur dengan terlebih dulu menyerang petugas. Dengan sigap personil Tekab Reskrim melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembakkan kaki tersangka.

Menurut pelaku uang haram hasil menjual sepedamotor korban, pelaku membeli kemeja dan sepatu, sisanya habis di foya – foyakan untuk membeli narkoba. Pelaku yang sudah tiga kali keluar masuk penjara yakni pada tahun 2011, 2013 dan 2015. Pelaku bebas terakhir pada tahun 2017.

“Atas perbuatan tersangka, tersangka ditindak pidana pencurian dengan pemberatan.” Sesuai dalam Pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan selama – lamanya 9 tahun” Tegas AKP Philip A Purba, SH, MH, Kanit Reskrim Polsek Medan Area.
(W Badai).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *