Berita TerbaruHukrimNasionalPeristiwaRagamRedaksi

Akun Medsos Tersangka AAN Dengan Nada Pengancaman Terhadap Wartawan Yang Memberitakan Tambang Emas Ilegal Di Kabupaten Mandailing Natal

Mandailing Natal Badainews.com- Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Daerah Aliran Sungai Batang Natal, Kecamatan Batang Natal yang telah ditetapkan Ditreskrimsus Polda Sumut sebagai tersangka pada September 2020 lalu terus menebar teror terhadap wartawan yang memuat berita proses hukum yang sedang berjalan di Ditreskrimsus Polda Sumut.

Sebelumnya, salah seorang Wartawan TopMetroNews.com yang bertugas di Kabupaten Mandailing Natal, Jeffry Barata Lubis (JBL), Jum’at (04/03/2022) mendapat perlakuan kasar dari utusan cukong tambang ilegal tersebut, meminta untuk memberhentikan pemberitaan terkait penetapan tersangka oleh Unit III Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut.

Dalam postingan akun media sosialnya (Medsos) tersangka AAN, dengan memuat tulisan ” Maaf…. Aku bukannya takut menghadapi kalian tapi Aku hanya takut menghadapi kekuatan yang ada bersamaku membuat kalian berdua mati sia-sia”. Postingan itu dimuat pada Jum’at (18/03/2022).

Sementara itu Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan menyampaikan, tersangka AAN tidak dilakukan penahanan karena dia kooperatif dalam pemeriksaan yang di jalankan Unit III Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut.

Dengan adanya postingan pada Akun Medsos Facebook (FB) @ Akhmad Arjun Nasution yang mengandung nada acaman ” Kalian berdua mati sia-sia”, Sejumlah Wartawan di Kabupaten Mandailing Natal berharap agar Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Simanjutak untuk segera memerintahkan penahanan terhadap Tersangka AAN, yang kuat dugaan masih terus melakukan teror terhadap wartawan di Kabupaten Madina, mengenai pemberitaan tambang emas ilegal. (MC.Badai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *