Terkait PETI Di Madina, Tahap 2 Usai Tetapi Barang Bukti Excavator Raib
Mandailing Natal Badainews.com- Pelimpahan Tahap II Tersangka Penambang Emas Tanpa Izin (PETI), Akhmad Arjun Nasution (AAN), menyisakan tanya. Seharusnya pelimpahan tersangka juga disertai dengan pelimpahan barang bukti. Namun, dalam pelimpahan tahap II kemarin, Kamis (12/5),barang bukti berupa excavator tidak turut diserahkan, baik secara simbolis maupun secara nyata.
Hal ini memancing Kriminolog dari Universitas Panca Budi Medan, Rediyanto Sidi Jambak berkomentar. Dia menilai pihak penyidik seharusnya sudah mengantisipasi hal ini. Dia menilai jika tidak kunjung diserahkan maka kinerja penyidik dari Ditreskrimsus Polda Sumut perlu dipertanyakan.
Rediyanto mengharapkan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja penyidik. Hal ini dikarenakan, ketidakmampuan penyidik merupakan awal dari sukses tidaknya dalam penyelidikan.
“Kapolda harus evaluasi terhadap kerja penyidik. Semuanya perlu dievaluasi. Ini jadi sorotan publik,”tegasnya kepada wartawan Sabtu (14/5) melalui WhatsApp.
Dia juga menjelaskan barang bukti-barang bukti yang dijadikan awal mula penyelidikan seharusnya tidak boleh dititip rawat atau dipinjam pakaikan dengan alasan apapun. Ini akan menjadi pengaruh yang tidak baik dalam proses penyelidikan.
“Sudah seharusnya berdasarkan ketentuannya, baik tersangka maupun barang bukti yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulai Penyelidikan (SPDP.red) dari penyidik kepada kejaksaan tercantum barang bukti-bukti yang dilidik dan disita. Ketika pelimpahan berkas P19, maka jaksa peneliti mengechek secara keseluruhan. Dan ketika P21 dan tahap II ini semua barang bukti harus diserahkan,” jelas Rediyanto.
Rediyanto juga mengatakan, pihak penyidik seharusnya mempertanyakan keberadaan alat berat yang tidak ada ini kepada tersangka. Pertanyaan mengenai kepemilikan dan hubungannya alat berat itu dengan tersangka. Hal ini sebenarnya sangat mendasar karena ini cukup penting dalam penyelidikan dan pengungkapan kasus.
“Excavator itu perlu dipertanyakan kepada tersangka. Mulai dari hubungan dengan tersangka. Jika berkaitan langsung maka barang bukti itu wajib disita dan diserahkan ke Kejaksaan,” ungkapnya.
Karena itu, dia sangat berharap pihak penyidik bisa bekerja ekstra keras dalam menghadirkan barang bukti excavator tersebut. Apalagi menurut data yang didapatnya, ketika awal penangkapan terdapat dua unit excavator. Namun mengapa ketika pelimpahan tahap II kemarin di Kejaksaa menjadi satu unit excavator dan itu juga tidak dapat dihadirkan.
“Kalau kita runut sesuai data, awal penangkapan dulu barang bukti excavatornya ada dua. Mengapa sekarang yang dilimpahkan hanya satu dan tidak bisa dihadirkan pula. Ada apa dengan penyidik Polda. Ini pertanyaan-pertanyaan yang muncul di kepala publik,” tutupnya. (MC.Badai)