Berita TerbaruDaerahHukrimRedaksi

Berantas Narkoba, AKP Irwanta : Satres Narkoba Polres Pematang Sianțar Berhasil Amankan Pemilik 8 Butir Ekstasi

BADAINEWS.COM || Medan ~ Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar berhasil mengamankan seorang pelaku kepemilikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 8 butir ekstasi dari tangannya. Medan, Rabu, (08/07/2026).

Terduga sebagai pelaku sedang berada di Jalan SM. Raja, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, Rabu (1/07/2026) malam, Pukul 21.30 WIB.

Terduga Pemilik yang berinisial NIZD (18) warga Jl. Ade Irma Suryani, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Sianțar.

Kapolres Pematang Siantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SIK, SH, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan bahwa informasi diperoleh dari masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika yang sedang berada di Jalan SM Raja, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar.

Setelah dilakukan penyelidikan di TKP tepatnya diparkiran Hotel Nadia pada Rabu 1 Juli 2026 malam sekira pukul 21.30 WIB, Personil yang turun kelapangan langsung melakukan penangkapan terhadap NIZD.

AKP Irwanta Sembiring menyampaikan, Satresnarkoba berhasil temukan sebuah tisu dari kantong celana depan sebelah kanannya yang di dalamnya terdapat 1 buah plastik klip berisi 8 butir narkotika jenis ekstasi serta juga 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam merah BK 2767 WAK.

Lanjut AKP Irwanta Sembiring, saat diinterogasi NIZD mengaku pemilik barang bukti ekstasi tersebut yang didapatkannya dari seorang laki – laki inisial R. disekitaran Taman Beo (dalam lidik).

AKP Irwanta Sembiring menjelaskan, NIZD beserta barang bukti langsung diboyong ke Mako Sat Resnarkoba Polres Pematang Sianțar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

“Sementara itu, terhadap NIZD sudah dilakukan penahanan guna diproses dengan sesuai Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 KUHP JU UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” Pungkas AKP Irwanta Sembiring.

(Wahidin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *