Berita TerbaruDaerahNasionalPolitik

Rutan Klas I Labuhan Deli Dikunjungi Direktur Pelayanan Tahanan Pengelolaan Basan Dan Baran.

Badai News. Com || Labuhan DeliDirektur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan Baran Kemenkumham RI, Direktur Budi Sarwono, Bc. IP., S.H., M.Si. memberikan penguatan kepada jajaran Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumut, yang dilaksanakan di Aula Serbaguna Rutan kelas 1 Labuhan Deli.

Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan dan Baran, Budi Sarwono. Bc. Ip., Sh., M.S.i.

Turut hadir Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala UPT Pemasyarakatan Medan Sekitarnya, para Kasi. Pelayanan Tahanan, Kasubsie Administrasi dan Perawatan dan operator SDP (sistem database pemasyarakatan) di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumut daerah medan sekitarnya.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Erwedi Supriyatno menyampaikan, apresiasi dan ucapan terimakasih atas dukungan seluruh Ka. UPT Sumatera Utara dalam menerapkan standar registrasi dan klasifikasi Tahanan / Narapidana sebagai pedoman bagi petugas pemasyarakatan dalam melaksanakan tugas registrasi dan klasifikasi pada satuan kerja masing-masing.

Selanjutnya, Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan Baran, Budi Sarwono memberikan penguatan mengenai Standar Registrasi Tahanan dan Asistensi Asessmen dan Klasifikasi Tahanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

Beliau menyampaikan, bahwa “Pemasyarakatan harus berpegang teguh pada 3 hal utama yang menjadi kunci pemasyarakatan maju, yaitu Deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, Berantas Narkotika dan Sinergitas dengan aparat penegak hukum lainnya”.

Harapnya Kegiatan ini dapat membantu Klasifikasi Tahanan secara objektif, sehingga Lapas dan Rutan dapat secara efektif memberikan pelayanan keamanan dan kesehatan yang tepat bagi tahanan selama perkaranya disidangkan.

Selanjutnya, Asessment ini juga diharapkan semoga dapat terlaksana mulai pada saat tahanan baru masuk, selama menjalani proses persidangan, pada saat akan menjalani program pembinaan dan ketika masa pidananya akan berakhir

(W Badai).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *