AAN Sebut Dua Nama Baru Ketika Beri Kesaksian Kasus Pengeroyokan Wartawan Madina
Mandailing Natal Badainews.com- Dalam agenda sidang ketiga kasus pengeroyokan dengan korban wartawan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), dengan agenda mendengarkan kesaksian saksi yang menghadirkan Akhmad Arjun Nasution (AAN), terungkap beberapa nama baru.
Dan nama-nama baru yang disebutkan oleh saksi AAN dalam sidang itu yakni nama Erikson dan sekjen MPC PP Madina, Zainal Simbolon alias Garuda.
“Sehabis isya saya bertemu dan mendapatkan laporan dari AL dan M alias Zuki bahwa mereka telah melakukan pemukulan kepada Jeffry. Setelah itu langsung saya perintahkan Erikson, yang kebetulan anggota saya juga di PP untuk langsung melakukan check ke TKP untuk memastikan apakah memang benar terjadi pemukulan itu”. jelas Arjun saat menjawab pertanyaan dari majelis hakim yang dipimpin ketua PN Madina, Arief Yudiarto, SH, MH dengan JPU, Riamor Bangun, SH, Selasa (21/06/2022) kemaren.
Saat memberikan kesaksiannya Arjun juga menjelaskan bahwa usai menerima laporan atas kejadian itu, terdakwa AL dan M beliau arahkan untuk menemui Sekjen MPC PP di Kantor MPC PP jalan Willem Iskandar kelurahan pidoli dolok kecamatan Panyabungan kota.
“Saya langsung suruh mereka untuk menemui Sekjen saya di kantor PP dengan maksud agar permasalahan pemukulan ini bisa kita selesaikan secara kekeluargaan. Karena bagi saya, sebagai Ketua PP Madina, sudah menjadi tanggungjawab saya apa yang menjadi masalah anggota saya harus bertanggung jawab”.ungkapnya saat sidang tersebut.
Namun saat hakim bertanya apakah terdakwa AL dan M alias Zuki mengikuti arahan AAN untuk ke kantor MPC PP Madina. AAN menjawab kedua terdakwa tidak ada menemui Sekjen PP seperti arahannya, hingga keberadaan terdakwa AL, M alias Zuki serta kedua terdakwa lainnya dia pun tidak diketahui. (MC.Badai)