Beben, Pencuri Sepeda Motor Berhasil di Tangkap Tekab Reskrim Polsek Medan Area.
MEDAN — (www.badainews.com) || Tekab Reskrim Polsek Medan Area berhasil menangkap Rahma Deni alias Beben (39) pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Jermal XV, sabtu (10/7/2022).
Sementara, bersama barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 BK 6984 AGG, pria pengangguran warga Jalan Rahmadsyah Gang Insyaf No. 40 A Kelurahan Kota Matsum I Kecamatan Medan Area, ini diboyong ke Mako Polsek Medan Area. Sabtu (23/7/2022).
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Philip Antonio Purba SH MH mengatakan pencurian sepeda motor korban Yusniar SE (48) warga Jalan Brigjen Katamso Gang Riwayat No. 4 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Medan Maimun, terjadi saat anak korban pergi ke jalan Japaris dengan mempergunakan sepeda motor Vario BK 6984 AGG.
Foto : Beben / Pelaku Curanmor di Jalan Rahmadsyah / Jalan Japaris, Menujukan Barang Bukti Honda Vario.
Waktu tiba di Jalan Japaris, anak korban memarkirkan sepeda motor tepatnya di depan Toko Sepatu Produs Project dan korban lupa mencabut kunci kontaknya, Sabtu (9/7/2022) sekitar pukul 21: 00. wib.
“ Saat itu pelaku sedang pulang dari warnet Akbar dan melintas berjalan kaki di depan toko sepatu itu, Kemudian, Pelaku melihat ada sepedamotor korban dengan kondisi kunci kontak lengket di sepeda motor. Pelaku langsung membawanya kabur ke Jalan Jermal XV” terang Philip.
Sementara, berdasarkan surat pengaduan korban ke Polsek Medan Area sebagaimana tertuang dalam
LP / 541 / VII / 2022 / Polsek Medan Area / Polrestabes Medan / Polda Sumut Tanggal 10 Juli 2022.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba SH MH bersama anggotanya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat berada di Jalan Jermal XV.
“ Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 dari KUHPidana, pelaku diancaman hukuman kurungan lebih 7 tahun penjara” Ujar Philip seraya menghimbau kepada masyarakat agar mamarkirkan sepeda motornya di tempat yang aman dengan menggunakan kunci pengaman ganda.
(Badai).