Polrestabes Medan Dalam 3 Pekan Berhasil Tahan 145 Orang Pelaku Kejahatan Jalanan (Curanmor, Curas, dan Curat) Dalam 3 Pekan.
MEDAN – (www.badainews.com) || Selama dalam kurung waktu 3 Minggu periode 01 Juli s/d 24 Juli 2022, Satreskrim Polrestabes Medan beserta Polsek jajaran berhasil mengungkap 145 orang pelaku dari 105 kasus kejahatan jalanan yang ada di kota Medan.
Sementara, Hal itu disampaikan oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH.
“ Pengungkapan tersebut terdiri dari 23 orang pelaku dan 9 kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), Kemudian 95 orang pelaku dan 73 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). Sedangkan untuk pencurian kendaraan bermotor sebanyak 27 orang tersangka dengan 23 kasus,” kata Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH.
Dirinya menjelaskan, pengungkapan kasus Curas lebih mendominasi di bulan Juli, hal itu terbukti dengan ditangkapnya pelaku yang mencapai 95 orang.
“ Sementara 145 orang pelaku kejahatan tersebut saat ini sedang mendekam di dalam sel tahanan sambil menunggu proses hukum selanjutnya,” jelasnya.
Banyaknya kasus tersebut, Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK menyampaikan, kepada para pelaku di faktori karena terdesak memenuhi kebutuhan buat biaya hidup, ada juga yang ingin berfoya-foya dengan cara menjual motor curian serta menggunakan narkotika.
“ Kami Polrestabes Medan beserta Polsek Jajaran akan terus memburu para pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban di Kota Medan. Kami juga berharap agar masyarakat dapat membantu dalam mewujudkan Kota Medan yang aman dan tentram,” Pungkasnya.
(Badai).