Berita TerbaruHukrimNasionalPeristiwaRagamRedaksi

Selama November, Satreskrim Polresta Tangerang Ringkus 8 Pelaku Curanmor, 13 Unit Motor Berhasil Diselamatkan

Tangerang Badainews.com- Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten meringkus 8 orang tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Delapan orang itu ditangkap selama periode November 2022.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma menjelaskan, 8 tersangka yang dibekuk masing-masing berinisial R, J, H, dan RS sebagai pelaku pencurian. Kemudian tersangka DM, A, D, dan W sebagai pelaku penadah barang hasil curian.

“Saat ini kami juga terus mengejar tersangka lainnya yang identitasnya sudah kami ketahui dan sudah ditetapkan sebagai DPO,” kata Romdhon, Senin (28/11/2022).

Dikatakan Romdhon, para tersangka berasal dari kelompok berbeda. Tersangka R dan M (DPO) melakukan aksi pencurian di parkiran salah satu rumah makan di Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Rabu (27/4/2022).

“Para 5ersangka melakukan pencurian dengan cara merusak tempat kunci kontak dengan menggunakan kunci letter T kemudian menjualnya kepada penadah tersangka A. Tersangka A menjual kembali motor ke tersangka DM,” papar Romdhon.

Lalu tersangka J dan A (DPO) melakukan aksinya di Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Rabu (17/8/2022). Para tersangka menjual motor ke penadah yang masih dalam pengejaran.

Kemudian tersangka J, H, dan RS melakukan aksi curanmor di Desa Pasir Bolang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Minggu (6/11/2022). Para tersangka menjual motor curian ke penadah yang sudah ditetapkan sebagai DPO.

“Dan peristiwa di Desa Jayanti, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Rabu (16/11/2022), yang juga dilakukan oleh tersangka J, H l, dan RS. Mereka menjualnya ke penadah yaitu tersangka D,” ucap Romdhon.

Dikatakan Romdhon, dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan 13 unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan para tersangka.

Tersangka R, J, H, dan RS dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. Sedangkan tersangka DM, A, D, dan W dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (WAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *