Terkait Kematian Harianto Candra Sitohang, Polresta Deli Serdang Panggil Istri Dan Orang Tua Korban
Deli Serdang– Perkembangan kasus kematian Harianto Candra Sitohang yang diduga dibunuh terus bergulir dan pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Polisi terus mencari dan berusaha menemukan apakah dalam peristiwa itu ada dugaan tindak pidana atas kematian korban. Sebab, saat ini tim penyidik Satreskrim Polresta Deliserdang masih melakukan penyelidikan dengan memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, hari ini ada 3 orang tengah dipanggil Satreskrim Polresta Deliserdang. Informasi pemanggilan tersebut belum diperoleh keterangan resmi dari Polisi.
Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi, melalui Kasat Reskrim Kompol Muhammad Firdaus, ketika dikonfirmasi agenda pemanggilan hari ini, sangat disayangkan pejabat Polri itu belum menjawab pertanyaan media ini.
Penasehat Hukum keluarga korban, Horas Sinaga SH, ketika dikonfirmasi atas informasi kebenaran pemanggilan itu dibenarkan oleh pihaknya.
Agenda pemanggilan itu untuk dimintai keterangan atau verifikasi oleh tim penyidik atas penemuan jasad Harianto Candra Sitohang pada Minggu (6/6/2021) di Dusun III Desa Ramunia I Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang.
“Ya benar bang, hari ini istri korban selaku klien kami serta 2 orang di panggil oleh penyidik Satreskrim Polresta Deliserdang,” ujar Horas Sinaga SH Rabu (8/9/2021) siang didampingi Renal Simangunsong SH, sembari mengatakan mereka masih di Mapolresta Deliserdang.
Ia mengatakan, pemeriksaan hari ini dimulai pukul 11:30 WIB dan ada sekitar 3 jam kliennya diperiksa di ruang unit idik 1 Satreskrim Polresta Deliserdang.
Materi pemeriksaan masih seputar riwayat penyakit korban dan pekerjaan korban sejak dari dulu sampai korban meninggal dunia. Selain itu, lanjut Horas, juga menyangkut adanya pernyataan yang dianggap janggal di tanggal 9/6/2021 dari saudara Istri korban.
Pernyaatan tersebut adalah “Mau di bawah kemanapun ini, ke pengadilan atau kejaksaan tidak akan dapat terungkap karena ini sudah disusun rapi”. Dijelaskan Horas, salah satu pernyaatan itulah yang berusaha diungkap dan digali oleh Satreskrim Polresta Deliserdang, apa maksud dan motif dari pernyataan itu.
Sementara itu, penasihat hukum korban yang lain, Daniel Simbolon SH saat dipertanyakan mengenai pemanggilan kliennya oleh Satreskrim Polresta Deliserdang, Ia membenarkan kliennya dipanggil hari ini. Lantas kata Daniel, ia tidak ikut hadir mendampingi klien karena dirinya sedang berada di kantor Mabes Polri Jakarta.
Terkait pemanggilan, kata Daniel, sangat menyayangkan sekaligus heran tata cara pemanggilan dari Satreskrim Polresta Deliserdang terhadap kliennya Meliana Sinaga dan 2 orang saksi yakni orangtua korban dan abang kandung korban.
Pasalnya, didalam surat pemanggilan yang dilayangkan Satreskrim Polresta Deliserdang tidak mencantumkan tanggal pemanggilan. Lantas, ia pun merasa heran dan penuh tanda tanya serta menganggap suatu kelalaian.
“Ada apa ini? Kenapa seorang penyidik setingkat Polresta bisa lalai tidak membuat tanggal pemanggilan, lalu surat panggilan terhadap para saksi termasuk klien kami juga diantar pada malam hari, itu menurut kami kurang beretika,” pungkasnya.
Lebih herannya lagi, lanjut pengacara yang nyentrik itu, surat panggilan diberikan pada malam hari kepada kliennya, dan di jadwalkan hadir esok harinya. Sebab, semua ada aturan main dalam proses pemanggilan seseorang, dan jangan membuat aturan sendiri diatas aturan atau SOP yang telah ada.
“Sementara yang kita pahami SOP pemanggilan terhadap seseorang itu adalah 3 hari sebelum waktu yang ditentukan dalam surat. Jadi janganlah mendadak seperti itu cara mengirim dan memanggil seseorang untuk di undang hadir dalam proses pemeriksaan,” tandasnya.
Padahal ketentuan pemanggilan terhadap seseorang untuk menghadiri panggilan penyidik itu sudah diatur dalam pasal 27 ayat 3 Peraturan Kapolri (Perkap) No 14 tahun 2012 tentang managemen penyidikan.
“Kami berharap agar pimpinan penyidik tersebut segera mengavaluasi kinerja dari penyidik Satreskrim Polresta Deliserdang tersebut. Secara tak langsung penyidik sudah tidak mentaati Perkap Kapolri, atau memang penyidik kurang membaca pasal dalam perkap itu sendiri,” tegas Daniel.
Namun demikian, kata Daniel, karena sebagai warga negara yang baik dan mentaati hukum, tim penasehat hukum dan kliennya tetap menghadiri panggilan tersebut.
Seperti diketahui, korban Harianto Candra Sitohang yang diduga tewas dibunuh dan jasadnya ditemukan telungkup di tengah sawah pada 6 Juni 2021 di Dusun III Desa Ramunia I Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Meliana Sinaga istri korban mengutarakan akan terus mencari rasa keadilan di negeri ini. Pasalnya, ia yakin suaminya Harianto Candra Sitohang diduga keras telah mati dibunuh dengan keji dan secara terencana.
Keyakinan Meliana itu bukan tanpa alasan, karena sebelum peristiwa itu (suami meninggal-red) terjadi, beberapa waktu sebelumnya telah ada perselisihan atau persoalan dengan pihak lain mengenai pembagian harta warisan dari orang tua mereka.
“Saya yakin suamiku dibunuh dan dihabisi dengan keji bahkan terencana. Kumohon kepada Kapolri, Kapolda Sumut dan Kapolresta Deli Serdang untuk benar-benar serius dan memberikan atensi atas kematian suamiku, siapa dalang dan apa motif kematian suamiku ini,” tandasnya.(R.Badai)