Korban Minta Mahkamah Agung Batalkan Putusan PN Sibolga
Jakarta- 23/09/21 : Putusan PN Sibolga, Sumateta Utara yang membebaskan predator kejahatan seksual terhadap anak usia 9 tahun mencederai dan melukai dan menyakiti kehidupan dan mengabaikan masa depan korban.
Putusan hakim yang tidak mencerminkan rasa keadilan itu juga merendahkan mertabat kemanusian anak serta abai terhadap surat Putusan Mahkamah Agung (SEMA) Republik Indonesia.
“Tidaklah berlebihan jika proses hukum kasus ini dapat dinilai “masuk angin”. Dan tidak mempunyai rasa keadilan dan simpati bagi korban”.
Dengan demikian MA patut menerima Kasasi atas perkara ini untuk segera membatalkan putusan PN Sibolga serta memeriksa hakim PN Sibolga yang memutus bebas pelaku predator dari kejahatan seksual terhadap anak in. Sementata korban dan keluarga Korban saat ini berada dalam situasi stres dan trauma berat setelah mendengar putusan PN Sibolga membebaskan pelaku.
Putusan ini tak lajim dan tidak mencerminkan rasa keadilan, sekalipun JPU menuntut 5 tahun penjara.
Sekalipun JPU mendakwa pelaku yang berprofesi Kepala Sekolah itu dengan ketentuan pasal 76 E UU RI Nomor : 35 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 33 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Hakim tak dibenar memutus bebas pelaku, karena hukuman minimal bagi predator tidak boleh kurang dari 5 tahun. “Jadi membebaskan predator dari kejahatan seksual terhadap patut dipertanyakan, ada apa dibalik putusan bebas itu.
Disamping kasus kejahatan seksual di Indonesia merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan secara universal kasus kejahatan seksual merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang patut dihukum secara maksimal dan khusus.
Oleh karena itu, tidaklah berlebihan jika Komnas Perlindungan Anak menilai bahwa keputusan Hakim PN Sibolga GAGAL PAHAM dalam penerapan UU Perlindungan Anak dan patut dicurigai dan atau diduga kasus ini telah “masuk angin’…karena peristiwa membebaskan pelaku atau predator dari hukuman tak lajim ditemukan.
” Jelas Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak menjawab pertanyaan sejumlah media di
kantornya, Jakarta Kamis sore 23/09/21.
Demi keadilan korban dan kepentingan terbaik masa depan korban, Komnas perlindungan Anak segera bertulis surat kepada MA untuk menerima Kasasi korban guna membatalkan putusan PN Sibolga dan menetapkan hukuman bagi predator, desak Atist. (R.Badai)