Satres Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Narkoba Di Dua Lokasi
BADAINEWS.COM || Simalungun – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkoba dengan menangkap seorang pengedar sabu dan ekstasi berinisial A alias Asiong (53), warga Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. Senin (5/05/2025).
Kemudian, Kasat Reserse Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Sirait menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan Rabu malam, 30 April 2025 sekitar pukul 22.30 WIB di dua lokasi, yakni di Lorong 5 Purwosari Atas dan di sebuah ruko di Jalan Merdeka Nomor 85, Serbelawan.
“Sementara itu, Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi narkoba. Team Satres Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan tersangka yang gerak-geriknya mencurigakan saat mengendarai sepeda motor,” kata AKP Henry Sirait (3/5/2025).
Saat digeledah, ditemukan tiga paket sabu dari kotak obat yang sempat dibuang tersangka. Dari hasil interogasi, diketahui masih ada sabu lain yang disimpan di ruko miliknya.
Ket Foto : Barang Bukti (BB) Milik Asiong Yang Berhasil Diamankan Satrenarkoba Polres Simalungun Dari 2 Lokasi.
Selanjutnya, penggeledahan lanjutan menemukan sabu di dalam kotak headphone di lantai dua ruko tersebut. “Total barang bukti (BB) sabu yang berhasil diamankan seberat brutto 102,04 gram serta dua butir ekstasi,” jelas AKP Henry Sirait.
Polisi juga berhasil menyita dua timbangan digital, tiga bal plastik klip kosong, dua unit handphone dan satu unit sepeda motor Kawasaki KLX. Tersangka mengakui memperoleh narkotika tersebut dari seseorang bernama Budi di Medan.
Kapolres Simalungun melalui Kasat Reserse Narkoba mengatakan, kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan di atas tersangka. “Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Polres Simalungun terus mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam memerangi peredaran narkoba,” pungkas AKP Henry.
(Badai).