Alamaaak…!!! Diduga SPBU 14.203.1123 Jalan Besar Deli Tua Bermain Dengan Mafia BBM
Deli Tua – BADAINEWS.COM || Team Media pada saat mengisi bahan bakar BBM di SPBU 14.203.1123 yang berada di Jalan Besar Deli Tua, Aji Baho, Kecamatan Sibiru-Biru, Kabupaten Deli Serdang. MEDAN, Selasa (16/12/2025).
SPBU diduga bebas bermain sama pihak mafia BBM yang selama ini tidak tersentuh sama Aparat Penegak Hukum (APH).
Kemudian, pantauan awak media saat dilokasi pada hari selasa (16/12/2025) siang dilapangan menjelaskan, terpantau ada beberapa unit kendaraan roda dua mengantri jerigen dan ada juga mobil yang sudah di modifikasi bebas keluar masuk dari lokasi SPBU tersebut.
“Selanjutnya, narasumber yang namanya tidak mau ditulis mengatakan, kalau kendaraan roda dua sama mobil yang sudah di modifikasi tersebut sudah biasalah bang bebas keluar masuk dilokasi itu bang. Dugaan kami, mungkin sudah ada hubungan kerjasama sama pihak pengelola SPBU bang,” Jelas warga sekitar yang namanya tidak mau disebutkan.
Pelanggaran yang dilakukan telah melanggar undang – undang sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi.
Sementara, menurut Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 diatur pada Pasal 53 sampai dengan Pasal 58 disebutkan,” Setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dari Pemerintah ini sudah termasuk tindak pidana dan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (Enam) Tahun atau denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00. (Enam Puluh Miliar Rupiah).
Saat dikonfirmasi awak media terkait kendaraan roda dua mengantri pakai jerigen dan lainnya, pengelola SPBU yang berinisial R mengatakan, SPBU kami sudah bekerja sama dengan pihak Pertamina,” ujarnya kepada awak media.
(Tim).