Polda Sumut Berhasil “Bongkar” Mafia Solar Subsidi Di Tebing Tinggi Dua Truk Modifikasi Diamankan
BADAINEWS.COM – MEDAN || Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi tanpa izin atau ilegal. Sabtu, (09/06/2026).
“Kemudian, hasil dari pengungkapan itu personel melakukan penindakan hukum dengan mengamankan dua unit mobil truk yang membawa BBM jenis solar subsidi ilegal,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Jum’at (8/5/2026) malam.
Kombes Ferry menjelaskan, penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di SPBU Takari, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi dan SPBU Tambangan di Jalan Soekarno-Hatta, Tambangan Hulu, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Selasa (5/5) dini hari.
“Untuk mobil truk pertama yang berhasil diamankan membawa BBM jenis solar subsidi seberat kurang lebih 4 ton yang dikemudikan oleh Herman warga Sidempuan.
Kedua mobil truk yang telah dimodifikasi membawa BBM jenis solar bermuatan kurang lebih 1,4 ton solar subsidi yang dikemudikan Eko bersama kernetnya Roni Anggara,” jelasnya.
Juru Bicara Polda Sumut itu mengungkapkan, modus yang digunakan dalam penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM solar subsidi ilegal tersebut yakni memakai 29 barcode dan tujuh pelat nomor polisi palsu.
BBM solar subsidi ilegal itu rencananya akan diantarkan ke salah satu gudang milik Gerson Siringo-ringo alias MR Jack yang berada di Desa Sei Bulu, Pasar Bengkel, Kabupaten Serdang Bedagai.

Foto : Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan personil Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara.
“Sementara itu, dua unit truk yang membawa BBM solar ilegal bersama sopir berhasil diamankan dan menjalani pemeriksaan di Mako Polda Sumut.
Selanjutnya, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap para pelaku (jaringan lainnya),” pungkasnya.
(Wahidin)