Tidak Benar, Adanya Praktik Judi Sabung Ayam Kelolaan ‘Bonar’ Di Polsek Medan Kota.
MEDAN – BADAINEWS.COM || Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan SH, M.I.Kom melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Poltak Tambunan SH MH didampingi Panit Reskrim Ipda Eko Priya SH, bersama 4 personil tekab Unit Reskrim Polsek Medan Kota menindaklanjuti adanya pemberitaan dari Media Online Www.Nadipublik.Co.Id. Tak Tersentuh Aparat : Praktik Judi Sabung Ayam Kelolaan ‘Bonar’ Di Medan Kota Tantang Supremasi Hukum Di Jl. Turi Ujung, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai. Kamis, (11/06/2026).
Pukul 18.40 Wib.
Kemudian, Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Poltak M Tambunan SH, MH didampingi Panit 2 Reskrim Polsek Medan Kota Ipda Eko Priya SH, dan bersama 4 personil Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Kota.
Lanjut, Iptu Poltak Tambunan menambahkan, saya bersama 4 personil tekab Unit Reskrim Polsek Medan Kota langsung bergerak cepat menuju ke TKP, sesampainya di TKP Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Kota langsung menyisir ke titik-titik lokasi yang dimaksud awak media tersebut,” jelas Iptu Poltak Tambunan.
Usai dilakukan cek lokasi, Iptu Poltak Tambunan langsung bertemu dengan pemilik tempat dan tidak ada ditemukan adanya aktivitas perjudian sabung ayam,” tegas Iptu Poltak Tambunan kepada awak media.
Namun, pemilik mengakui bahwa ditempat tersebut tidak ada melakukan aktivitas sabung ayam pada hari Sabtu sama Minggu dan pemilik ditempat tersebut menyediakan warung kopi dan ada juga kandang ayam peliharaan pemilik tempat A/n Bonar Hutapea (Lk) Umur 43 Tahun, Jalan Turi Ujung Nomor 153, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.
Tidak Benar, dilokasi adanya praktik judi sabung ayam dengan nomor WhatsApp (WA) 081260979994.
Dengan adanya pemberitaan Praktik Judi Sabung Ayam Kelolaan “Bonar” di wilayah hukum Polsek Medan Kota Tantang Supremasi Hukum di Jalan Turi Ujung Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.
Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Poltak M Tambunan didampingi Panit Reskrim Polsek Medan Kota bersama 4 personil tekab Unit Reskrim Polsek Medan Kota langsung melakukan pengecekan dan wawancara bersama warga setempat bahwa tempat tersebut benar merupakan tempat warung kopi (Warkop).
Iptu Tambunan SH MH mengatakan, pemilik ada juga pelihara ayam, dan kandang ayam miliknya tersebut masuk di wilayah hukum Polsek Medan Area.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Poltak Tambunan SH MH menjelaskan dengan memberikan pesan-pesan Kamtimbas serta menghimbau kepada warga. Apabila ada warga menemukan adanya aktifitas yang mengganggu Harkamtibmas agar segera menghubungi pihak Kepolisian,” tutup Iptu Poltak Tambunan.
(Wahidin)