Berita TerbaruDaerahHukrimRedaksi

Kompol Dr Fery Kusnadi : Warga Galang Nekat Bawa Ganja Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polresta Deliserdang

BADAINEWS.COM || DELISERDANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja. MEDAN, Rabu (29/07/2026).

Seorang pria berinisial TI (41), warga Dusun I, Desa Petumbukan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, berhasil diringkus personil Satresnarkoba Polresta Deli Serdang. Kamis, (23/7/2026).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB setelah personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang menindaklanjuti informasi dari seorang warga mengenai dugaan adanya seorang pria yang memiliki narkotika jenis ganja tersebut.

Usai dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menemukan pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh.

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang langsung melakukan penangkapan serta melakukan penggeledahan terhadap pelaku.

Kompol Dr Fery Kusnadi mengatakan, dari hasil penggeledahan personil Satresnarkoba Polresta Deli Serdang terhadap pelaku.

Personil Satresnarkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik berwarna putih, satu blok kertas tiktak, 54 busa rokok, satu plastik transparan berukuran sedang yang berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 7,43 gram, serta uang tunai sebesar Rp 60.000.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis ganja tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang yang berinisial P.

Kemudian, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung diboyong ke Mako Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang diberikan masyarakat serta bentuk komitmen Polresta Deli Serdang dalam menindak setiap dugaan tindak pidana narkotika.

“Selanjutnya, Kompol Dr Fery Kusnadi menyampaikan, setiap informasi yang disampaikan dari masyarakat akan kami langsung tindak lanjuti secara profesional. Kami terus berupaya untuk melakukan penegakan hukum terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Sekaligus mengembangkan kasus penyelidikan guna mengungkap jaringan narkotika tersebut,” ujar Kompol Dr. Ferry Kusnadi.

Sementara itu, Kompol Dr Fery Kusnadi menjelaskan, penyidik Satresnarkoba Polresta Deli Serdang masih melakukan proses penyidikan, pengembangan terhadap asal perolehan narkotika jenis ganja yang sebagai barang bukti dan penyidik masih melengkapi berkas pelaku untuk proses hukum,” tegas Kompol Dr Fery Kusnadi.
(Badai).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *