Bimtek Yang Diadakan Lembaga Pendamping Desa Pusdiklat Lapin Berjalan Lancar Dan Sesuai Prokes
Deli Serdang- Bimbingan teknik(Bimtek) yang di adakan lembaga pendamping Pusdiklat lapin di Hotel Wing, jalan Sultan Serdang No.88 tumpatan nibung , Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang ,Sumatera Utara. Berjalan dengan lancar dan sesuai protokol kesehatan yang berlaku di kabupaten deli serdang.
Pandapotan Siregar ST. selaku humas panitia Lembaga Pendamping Desa Subdiklat lapin dan juga Aktivis. Saat di confirmasi awak media Selasa,(03/11/2021).
Pandapotan Siregar menjelaskan Adapun peserta bimbingan teknik (Bimtek) sengaja di buat menjadi beberapa bagian pesertanya,karena jumlah peserta mencapai ratusan peserta bimtek. Sementara sebagian peserta yang sudah memiliki jadwal jam yang sudah di tentukan panitia berada sebagian lagi di dalam kamar hotel wing. Untuk menjaga protokol kesehatan (Prokes) yang di tetapkan oleh kementerian kesehatan agar tidak berkerumun padat di lokasi bimtek tersebut.
Adapun kegiatan bimtek yang tertema “Manajemen Pelayanan Publik Bagi
Aparatur Pemerintahan Desa”. Peserta Dari Kabupaten Padang Lawas Utara( Paluta).
Kami juga selaku panitia telah melaporkan kegiatan bimtek ke satgas covid19 kabupaten deli serdang, maupun Aparat penegak hukum (APH) batang kuis deli serdang,pungkasnya.
Manaruddin Harahap, Kepala desa (kades)dan Ambasan Natigor ,Kec. Padang bolak Kab. Padang Lawas Utara(Paluta) Sumatera Utara. Adapun anggaran yang di pakai bimtek juga menggunakan dana desa. Ada bimtek Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 (Permendes Nomor 13 Tahun 2020).
Manaruddin harahap selaku peserta bimtek menambahkan. Panitia yang membawa acara cukup bagus pelayanan dan fasilitas serta selalu mengajak untuk masuk keruangan disetiap kegiatan dari pihak lembaga, untuk mendengarkan materi yang di sampaikan dari Narasumber. Saya merasa materi yang di terapkan cukup bagus saya juga sempat mengucapkan terimakasih kepada panitia yang begitu jelas menerangkan materi nya satu persatu. Dari bimtek ini banyak manfaat yang kami dapat dan memberikan motivasi untuk lebih memajukan desa kedepan, tutup nya.
Amsarruddin Kepala Desa(kades) sekaligus peserta dari batu pulut, Kec. Batang onang, Kab. Padang Lawas Utara.
Adanya bimtek ini sangat membatu dan menambah pengetahuan serta wawasan kepala desa ,sekrtaris dan muapun kaur desa , khusus nya saya untuk mengelola dana desa dengan baik. Kami juga telah menerapkan di desa batu pulut khusus nya.
Begitupun mengenai undang-undang Desa memandatkan bahwa tujuan pembangunan Desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Yang dimaksud dengan berkelanjutan adalah pembangunan Desa untuk pemenuhan kebutuhan saat ini dilakukan tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi Desa di masa depan, pungkasnya.(N.Badai)