Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai Amankan 2 Orang Pemilik Narkotika Jenis Sabu 204, 38 Gram
Tanjung Balai- Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai telah melakukan penangkapan 2 dua orang laki laki Pemilik Narkotika jenis Shabu pada hari Senin tanggal 8 November 2021 pukul 01.10 Wib,
Di Rumah Marikson Gultom Jln. D.I. Panjaitan GG. Intan Lk. III Kel. Tanjung Balai Kota IV Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.
Penangkapan Kedua orang tersangka tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK sewaktu dihubungi melalui telefon Selulernya.
Dikatakan Kapolres Triyadi, identitas tersangka yang diamankan tersebut adalah :
1. MARIKSON GULTOM als Rikson, Lk, 41 Thn, Islam, Honorer Pemadam Kebakaran, Jln. DTM Abdullah GG. Intan Lk. III Kel. Tanjung Balai Kota IV Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.
2. SUMADI, Lk, 53 Thn, Islam, Buruh harian lepas Jln Suasa Lk. IV Kel. Tanjung Balai Kota III Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.
Selanjutnya menyampaikan barang bukti yang disita dari kedua orang tersangka adalah :
Jumlah *keseluruhan 204,38 gram* diduga shabu shabu.
• 1 (satu) bungkus plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 99,95 gram
• 1 (satu) bungkus plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 52,28 gram
• 1 (satu) bungkus plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 52,15 gram
• 2 (dua) unit timbangan digital
• 1 (satu) unit HP jenis Android Merk Oppo.
• 1 (satu) unit HP Merk Nokia
Kemudian menyampaikan bahwa pengungkapan Tindak Pidana Narkoba yang dilakukan okeh ke dua orang tersangka tersebut
Berdasarkan informasi yg dapat dipercaya bahwasanya ada transaksi Narkotika jenis shabu di dalam rumah milik MARIKSON GULTOM als Rikson, Lk, 41 Thn, Islam, Honorer Pemadam Kebakaran, Jln. DTM Abdullah GG. Intan Lk. III Kel. Tanjung Balai Kota IV Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai kemudian personil Opsnal Sat Narkoba yang dipimpin oleh Kaurbinops, kanit I dan Kanit II menuju TKP yang di maksud dan benar melihat ke 2 tsk Sedang berada dalam rumah tersebut
• Pada saat dilakukan penangkapan di dalam rumah ditemukan di duga barang narkotika jenis shabu dengan disaksikan oleh Kepala lingkungan barang bukti diduga shabu shabu disita dari mereka dengan berat kotor 204,38 gram dengan rincian : 1 (satu) bungkus plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 99,95 gram, 1 (satu) bungkus plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 52,28 gram, 1 (satu) bungkus plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 52,15 gram, 2 (dua) unit timbangan digital, 1 (satu) unit HP jenis Android Merk Oppo, 1 (satu) unit HP Merk Nokia, Terhadap kedua orang tersangka tersebut telah dilakukan introgasi dan keduanya mengakui bahwa barang bukti yang disita petugas tersebuat diatas adalah benar milik mereka dan selanjutnya mereka berdua (Tersangka) dibyong beserta barang bukti ke Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap kedua orang tersangka tersebut diatas diterapkan pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU No. 35 thn 2009 tentang narkotika, minimal 5 thn penjara. (MC.Badai)