Pak Walikota Medan, Lapor : Bangunan “Diduga” Tanpa IMB Menjamur Di Wilayah Kecamatan Medan Tuntungan
Medan Tuntungan- Pihak Trantip kecamatan Medan Tuntungan tampak nya tidak serius melakukan penertiban bangunan tanpa IMB, dimana saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Medan secara tegas menindak sejumlah bangunan yang tidak sesuai aturan dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Penindakan ini dilakukan dengan cara merobohkan bangunan.
Namum Pihak Kecamatan Medan Tuntungand diduga tidak menjelaskan keseriusan penertiban bangunan tanpa IMB yang saat ini telah gencar dilakukan Pemerintah Kota Medan .
Dilansir dari Kompas.com ,Salah satu contoh bangunan yang dirobohkan yakni ruko eks Kantor Harian Portibi di Jalan Ahmad Yani bagian dalam. Melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (19/4/2021), Wali Kota Medan Bobby Nasution mengimbau seluruh komponen Pemkot Medan untuk terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia juga meminta para camat dan kepala lingkungan di setiap daerah untuk mendata bangunan yang tidak sesuai izin.
Namun hal tersebut diduga tidak di indahkan oleh Pihak Kecamatan Medan Tuntungan , dimana ada tiga bangunan rumah permanen yang “diduga” tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) di Jalan Jamin Ginting Kecamatan Medan Tuntungan dan satu rumah permanen yang berada di jalan bunga lau yang berjarak 50 meter dari simpang Rs Adamalik Medan , Kamis (11/11/2021).
Ketiga bangunan tersebut terletak di Jalan Jamin Ginting KM 12,5 Lau Cih tepatnya disebelah kantor Perkumpulan Marga Silima dan di Jalan Jamin Ginting KM 13,9 Lau Cih tepatnya sebelum Simpang Pajak/Pasar Lau Cih , Jalan Jamin Ginting , Lewat simpang pasar induk depan panglong ngaloken jaya dan satu rumah sedang dalam pembangunan diduga tanpa IMB di Jalan Bunga Lau hanya 40 meter dari Simpang Rs Adamalik ketiga lokasi tersebut berada di Kecamatan Medan Tuntungan.
Seorang warga (40) yang berada disekitar bangunan tersebut mengatakan bahwa bangunan yang berdiri tampak masih pencoran pondasi.
“Bang liatlah pemilik/pengembang berani mendirikan bangunan tanpa plang SIMB nya. Dari pondasi yang sudah siap terlihat para tukang bangunan mendirikan rumah permanen/komplek,” Pungkasnya
Masi kata warga, padahal setiap warga/pengembang seharusnya sebelum mendirikan bangunan kan harus pasang plang SIMB nya, agar warga tidak bertanya-tanyak terhadap bangunan yang akan dibangun.
“Saya heran dengan pihak Kecamatan setempat diduga ada pembiaran terhadap kedua pemilik/pengembang bangunan tersebut. Apalagi bangunan itu seperti bangunan perumahan/komplek,” Kesalnya.
Plt Camat Medan Tuntungan , Harry Tarigan saat di konfirmasi melalu Kasi Trantib Kecamatan Medan Tuntungan, Menjelasakan bahwa Pihak Kecamatan Medan Tuntungan kita himbau agar para pihak yang ingin melakukan pembangunan agar mengurus IMB
“ Sudah kita sampaikan secara lisan pemilik bangunan yang dimaksud dan Soal pembongkaran itu merupakan urusan TRTB, Pungkas Juan V Lingga Kasi. (MC.Badai)