Berita TerbaruDaerahHukrimRedaksi

Alamaaak…! Tablet Dan Hp Milik Jamaah Masjid Raib Iptu Fajri Berhasil Amankan Pelaku.

BADAINEWS.COM || MEDAN – Kapolsek Medan Area melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Fajri Lubis gerak cepat tangkap pelaku tangan panjang.

Seorang pria bernama Charles Pasaribu, pria yang tak memiliki tempat tinggal ini harus menginap di Hotel Prodeo Bintang 5 (Lima) dan berurusan dengan Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Area.

Pelaku berhasil diamankan lantaran sudah mencuri tablet dan handphone yang sedang di chash korbannya dari dalam Masjid Amanah Jalan Bromo. Rabu (18 Maret 2026) sekira pukul 13:00 WIB.

Menurut Kapolsek Medan Area, AKP Ainul Yaqin melalui Kanit Reskrim nya Iptu Fajri Lubis SH MH menceritakan kronologi kejadian bermula pada saat korban M. Habib Al Hasby datang ke masjid untuk melaksanakan ibadah sholat.

Saat sampai, korban pun langsung mencash tablet dan Handphone nya di dalam masjid dan langsung menuju ke tempat pengambilan air wudhu.

“Saat selesai ambil Wudhu, korban kembali ketempat iya mencash handphone dan tabletnya memiliknya, kemudian, korban langsung terkejut, bahwa Handphone dan tablet milik nya telah raib di gondol maling.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Fajri Lubis meminta kepada pengurus masjid untuk melihat CCTV dan dari rekaman tampak terlihat wajah pelaku yang mengambil handphone dan tablet miliknya,” ucap Iptu Fajri Lubis.

Katanya, usai korban membuat laporan ke Polsek Medan Area, Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Area langsung melakukan penyelidikan atau melakukan Olah TKP.

“Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Fajri Lubis bersama personil Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Area mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Musholla Arrahman, pajak Sambas, atas informasi ini langsung kami tidak lanjutin dengan gerak cepat berhasil menangkap pelaku. Rabu (8/04/2026).

Pada saat diinterogasi pelaku telah mengakui perbuatannya dengan menggadaikan handphone dan tablet milik korban kepada seseorang. Dengan seharga Rp 750.000 uang hasil penjualan barang curain tersebut ia gunakan untuk membeli narkoba jenis sabu,” jelas Kanit Reskrim Polsek Medan Area.

(Wahidin Badai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *