Bebas Bersyarat,Dr Louis Owine Dalam Pemantauan Polri
Jakarta Selasa (13/7/2021) – Dokter Lois Owine yang sempat ditahan Polda Metro Jaya (PMJ) karena ujarannya yang tak percaya soal COVID-19 di dunia maya, dilepaskan oleh pihak kepolisian. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Selamet Uliandi menerangkan setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik, didapai kesimpulan bahwa Lois tak akan mengulangi perbuatannya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujar Selamet kepada wartawan (13/7/2021).
Lois juga telah mengakui segala ujaran yang dilontarkannya itu merupakan opini pribadi, dan tidak didasari riset. Salah satu contoh opini yang dibangun berdasarkan asumsi adalah kematian penderita COVID-19 disebabkan olej interaksi obat yang digunakan dalam penanganan.
Lebih lanjut, dia menerangkan barang bukti dari kasus tersebut tidak akan dihilangkan oleh Lois, juga mengingat seluruh barang bukti sudah dimiliki oleh pihak kepolisan.
“Dan yg bersangkutan tdk akan melarikan diri Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan,” tambahnya.
Selain itu Selamet juga menekankan bahwa apa yang dilakukan terhadap kasus Lois ini, “juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan.”
“Dokter yang beropini diharapkan agar jangan menambah persoalan bangsa, sehingga tenaga kesehatan kita minta fokus tangani covid dalam masa PPKM Darurat ini.” pungkasnya
Kepolisian memberikan catatan, bahwa Lois ini bisa diproses lebih lanjut secara otoritas profesi kedokteran.
Upaya Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam menerapkan konsep Presisi yang Berkeadilan patut diapresiasi dan didukung oleh seluruh elemen masyarakat
“Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan,” ungkap Slamet.
Berkaitan dengan reproduksi konten oleh terduga merupakan tindakan komunikasi yang dimaksudkan untuk memengaruhi opini publik.
Sejalan dengan kebijakan Polri baru yaitu mengedepankan keadilan restoratif dalam langkah penyelidikan kasus maka agar permasalahan opini seperti ini tidak menjadi perbuatan yang dapat terulang di masyarakat dan menjadi pelajaran bersama penyelidik memutuskan tidak menahan dr Lois ini.
“Kami melihat bahwa pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau diistilahkan ultimum remidium. Sehingga, Polri dalam hal ini mengendepankan upaya preventif agar perbuatan seperti ini tidak diikuti oleh pihak lain,” ungkap Ketua Satgas PRESISI Polri ini.
Slamet juga berharap, upaya mengingatkan dokter ini agar bijak dalam menggunakan media sosial sebagai alat komunikasi sosial.
Mengenai kasus yang sedang ditangani dan kondisi Indonesia dimasa pandemi Covid 19 yang mengharapkan Polri fokus untuk membantu pemerintah menangani dimasa PPKM Darurat.
“Indonesia sedang berupaya menekan angka penyebaran pandemi, sekali lagi pemenjaraan dokter yang beropini diharapkan agar jangan menambah persoalan bangsa. Sehingga, Polri dan tenaga kesehatan kita minta fokus tangani Covid dalam masa PPKM Darurat ini,” pungkasnya.(Roy Badai)