Berita TerbaruDaerahHukrimNasionalPeristiwaRagamRedaksi

Biadab… Ayah Tiri Tega Hamili Anak Tiri Hingga Melahirkan

TARUTUNG, TAPUT (badainews) – Ulah pria yang satu ini, AS (35), memang sungguh biadab. Bagaimana tidak, anak tirinya sendiri, AZP (14), disetubuhi tersangka hingga melahirkan. Akibat perbuatannya, pria biadab itu, AS, harus mendekam dibalik jeruji Sat Reskrim Mapolres Tapanuli Utara (Taput), Rabu (15/06/2022).

Kapolres Taput, AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim, AKP Kristo Tamba SH bersama Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait langsung memaparkan ulah bejat tersangka AS, di Mapolres Taput.

Ronald FC Sipayung didampingi Kristo Tamba dan Arist Merdeka Sirait mengatakan, AZP menjadi korban kekerasan seksual ayah tirinya hingga melahirkan. Jelas Ronald FC Sipayung, aksi bejatnya pertama sekali dilakukan tersangka pada bulan Mei 2021, tepatnya siang hari pukul 14.00 WIB, di salah satu kamar milik mertua tersangka di Taput.

“Saat itu, tersangka menyuruh korban untuk menggosok punggungnya. Pada saat menggosok punggungnya, lalu tersangka menarik korban ke salah satu kamar di dalam rumah mertua tersangka dan memaksa korban untuk melakukan persetubuhan,” kata Ronald FC Sipayung didampingi Kristo Tamba dan Arist Merdeka Sirait.

Lanjut, terang Ronald FC Sipayung, puas melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatannya kepada siapapun. “Ancaman yang dialami korban memuluskan aksi bejat tersangka, hingga mengulang perbuatannya pada hari Minggu di bulan Juni 2021 siang pukul 10.00 WIB, saat istri dan mertua tersangka pergi beribadah Minggu. Tersangka kembali melakukan persetubuhan lagi di tempat yang sama,” beber mantan Kapolsek Percut Seituan ini.

Lalu, tambah mantan Kapolsek Medan Kota ini, pada bulan Desember 2021, kondisi korban yang mual-mual diketahui ibu korban, lalu sang ibu dan tersangka membawa korban berobat ke rumah sakit untuk diperiksa. “Setelah diperiksa dokter, ternyata korban telah hamil 7 bulan,” ucap Ronald FC Sipayung.

Mengetahui hal tersebut, terang Ronald FC Sipayung, ibu korban pun menanyai putrinya siapa yang menghamilinya, namun, karena takut akan ancaman ayah tirinya, korban hanya terdiam hingga pasrah diungsikan orantuanya untuk tinggal di kos-kosan di wilayah Balige, Toba.

“Pada saat diungsikan ke wilayah Kabupaten Toba, tersangka AS berpura-pura baik dan menghantarkan uang Rp 200 ribu setiap minggunya untuk kebutuhan korban di tempat kos-kosnya lalu memaksa korban untuk bersetubuh lagi,” tambah mantan Kapolsek Medan Kota tersebut.

Tidak sampai disitu, Ronald FC Sipayung menuturkan, tindakan kekerasan seksual yang dialami korban berlanjut di awal bulan Januari 2022, di dalam kamar kos-kosan korban di Balige, Toba. “Tersangka melakukan aksinya didalam kamar kos-kosan korban berkali-kali hingga pada hari Minggu (27/02/2022),” jelas Ronald FC Sipayung.

Saat itu, tegas Ronald FC Sipayung, korban mulai merasa mulas pertanda hendak melahirkan, namun, tersangka  dipaksa meladeni nafsu ayah tirinya. “Tepat pukul 19.00 WIB, korban menghubungi pelaku untuk dijemput karena mengalami pecah ketuban,” ucap Ronald FC Sipayung.

Menerima telepon dari korban, sambung Ronald FC Sipayung, tersangka datang dan membawa korban ke RSU Tarutung, namun, dalam perjalanan, korban telah melahirkan dan mendapatkan bantuan seorang bidan untuk memotong tali pusar bayinya. “Pada tanggal 27 Mei 2022, sore 15.00 WIB, korban meninggalkan rumah orangtuanya dan hanya membawa pakaian yang melekat di badannya saja,” terang Ronald FC Sipayung lagi.

Pada tanggal 28 Mei 2022, Ronald FC Sipayung mengatakan, korban yang berhasil menghubungi ayah kandungnya melalui bantuan seorang warga dijemput ayah kandungnya dan membawanya. “Didepan ayah kandungnya, korban mengaku pernah disetubuhi secara paksa oleh tersangka sebanyak dua kali di dalam mobil Toyota Yaris yang selalu dikendarai tersangka,” ujar Ronald FC Sipayung.

Ronald FC Sipayung menuturkan, akibat perbuatannya, tersangka, AS, dijerat dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat 1,2,3 UU No.17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. “Dan kemungkinan akan ditambah sepertiga dari total hukuman atas perannya selaku orangtua yang seharusnya mengayomi korban,” tambah Arist Merdeka.

Diakhir konferensi pers, Ronald FC Sipayung dan Arist Merdeka Sirait menghimbau agar seluruh pihak berperan aktif dalam melindungi anak dari tindak kekerasan seksual sebagaimana telah dialami oleh korban AZP. “Jika ada yang melakukan kekerasan seksual, segera laporkan ke pihak berwajib agar diproses secara hukum,” ungkapnya. (*/rill/Jhonson Siahaan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *