Diskusikan Peristiwa Tawuran, Tipiring Dan Restorative Justice BBHAR PDIP Medan Kunjungi Kejari Belawan
Medan- Peristiwa tawuran antar warga Belawan, penerapan hukum terkait tindak pidana ringan dan restorative Justice menjadi topik diskusi antara Kepala Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Kota Medan Rion Arios yang didampingi sekretarisnya Sarmatua Tampubolon dan Wakil Kepala Remi Harita dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belawan Nusirwan Sahrul yang didampingi Kasi Intel Kejari Belawan T. Hendra Gunawan di Kantor Kejaksaan Negeri Belawan, pada Selasa (12/10/21).
Peristiwa tawuran yang terjadi di wilayah Belawan sekitarnya, umumnya terjadi akibat masalah-masalah biasa yang terkesan dibiarkan pihak-pihak yang harusnya berwenang mengatasi masalah ini.
Muspika plus tidak segera atau lambat mengantisipasi dengan memusyawarahkan bersama pihak-pihak dengan tokoh-tokoh masyarakat melalui konsep memulihkan keadaan (Restorative Justice), namun masalah-masalah itu jadi tidak terkendali diduga kuat akibat dipengaruhi narkoba dan kebiasaan buruk di masyarakat seperti judi dan lain sebagainya, kata Rion yang berprofesi sebagai pengacara tersebut.
Ditambahkan Rion bahwa menangani perkara tawuran juga berbeda dengan penanganan hukum tindak pidana lainnya, khusus tawuran dibutuhkan penanganan yang lebih karena konflik antar kelompok atau warga sehingga harus benar-benar ditemukan motif terjadinya peristiwa hukum tersebut sehingga dapat mengantisipasi terjadinya di kemudian hari.
“Menangani tawuran antar warga dibutuhkan keterlibatan semua pihak, termasuk komunitas warga dan para aktifis masyarakat yang peduli Kamtibmas dan anti narkotika dan intelijen, umumnya sumber masalahnya juga timbul dari tengah masyarakat,” jelas Rion.
Kajari Belawan Nusirwan Sahrul didampingi Kasintel Hendra Gunawan juga menyambut baik kunjungan yang dilakukan BBHAR PDI Perjuangan Kota Medan dalam rangka berdiskusi dan bersinergi dalam penanganan peristiwa-peristiwa hukum yang membutuhkan penanganannya dengan mengedepankan Restorative Justice atau pemulihan keadaan dengan menempuh cara-cara damai yang tidak memunculkan dendam di kemudian hari dengan harapan tidak kembali terjadi.
“Kejari Belawan menyambut baik kunjungan BBHAR PDI Perjuangan Kota Medan dan bisa berdiskusi, dengan harapan hubungan menjadi semakin baik dan dapat berpartisipasi dalam penanganan hukum secara restorative justice dan juga dapat bekerjasama dalam penyuluhan hukum dan bahaya narkotika,” ungkap Nusirwan. (MC.Badai)