Berita TerbaruDaerahHukrimRedaksi

Kapolsek Serbalawan Dan Kanit Reskrim Gerak Cepat Amankan Pelaku Dan 21 Klip Sabu

BADAINEWS.COM || Simalungun – Kapolsek Serbalawan AKP Gunawan Sembiring SH mengatakan, Polres Simalungun memiliki ‘Komitmen’ tanpa mengenal kompromi dalam memberantas peredaran narkoba yang kembali dibuktikan Polsek Serbalawan, Polres Simalungun.

Kemudian, seorang tersangka berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Rabu (22/04/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 21 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu, beserta sejumlah alat yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

Selanjutnya, AKP Gunawan Sembiring SH menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bukti nyata Polsek Serbalawan dan memiliki komitmen dalam memberantas peredaran narkoba tanpa celah.
“Tidak Ada Kompromi”.

Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat dan tegas,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (29/04/2026).

Kapolsek Serbalawan, AKP Gunawan Sembiring, SH., juga menegaskan bahwa wilayah hukumnya tidak memberi ruang bagi para pelaku narkoba.

“Tidak ada tempat, tidak ada negosiasi bagi para pelaku narkoba. Kami bergerak 24 jam,” tegasnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut sebuah rumah di Kelurahan Serbelawan kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tekab Unit Reskrim Polsek Serbalawan langsung bergerak cepat menuju ke lokasi dan mendapati tiga orang pria yang diduga tengah menggunakan sabu.

Saat petugas Tekab Unit Reskrim Polsek Serbalawan tiba, ketiganya berupaya melarikan diri.

Namun, satu orang berhasil diringkus, yakni Azhari Ahmad (19), warga Kelurahan Aman Sari.

Kedua tersangka lainnya, Domu dan Alfin berhasil kabur kini dalam pengejaran.

“Ini belum selesai. Pengembangan terus kami lakukan,” tegas AKP Gunawan Sembiring.

Sementara itu, petugas Tekab Unit Reskrim Polsek Serbalawan berhasil mengamankan barang bukti (BB) sabu, berupa alat hisap (bong), handphone, mancis, rokok dan vape serta perlengkapan lainnya.

Tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Sat Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.

AKP Gunawan Sembiring menambahkan, Polres Simalungun menegaskan akan terus mengandalkan peran aktif dari peran masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

(W. Badai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *