Berita TerbaruDaerahHukrimPeristiwaRagamRedaksi

Embat Kotak Amal di 8 Masjid, Pelaku Diciduk Polisi Saat Hendak Beraksi

MEDAN – Pria yang satu ini, YB (35), warga Jalan Sempurna, Kecamatan Medan Helvetia, harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Medan Helvetia, Jumat (28/01/2022). Saat diciduk personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia, pelaku tidak bisa berkutik.

Informasi yang diperoleh, Sabtu (29/01/2022), pelaku YB, diciduk personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Medan, karena melakukan pencuri kontak amal (kotak infaq) Mesjid Al-Ikhlas di Jalan Masjid, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Medan.

Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Herri Edrino Sihombing SH SIK mengatakan, pencurian tersebut dilakukan pelaku pada hari Rabu (05/01/2022), dimana penjaga masjid, Sahrul Hamid, yang terkejut melihat kotak infaq sudah terbuka dan uang di dalam sudah raib.

“Melihat hal tersebut, penjaga masjid, Sahrul Hamid, pun langsung membuat laporan ke Mapolsek Medan Helvetia,” kata Herri Edrino Sihombing.

Lanjut, tambah Herri Edrino Sihombing, menerima laporan tersebut, lalu pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan serta melakukan olah TKP. Tak hanya itu, jelas Herri Edrino Sihombing, pihaknya juga mengamankan rekaman CCTV dan meminta keterangan sejumlah saksi-saksi.

Dari hasil penyelidikan, ujar Herri Edrino Sihombing, pihaknya mendapatkan informasi tentang pelaku dan keberadaan YB, saat sedang berada di Jalan Sempurna, Kecamatan Medan Helvetia dan langsung menangkap pelaku. “Pelaku mengaku, telah melakukan pencurian kotak infaq di Mesjid Al-Ikhlas,” ucap Heri.

Herri Edrino Sihombing menuturkan, uang kontak infaq yang diambil pelaku, digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5e Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5  tahun,” tegas Herri Edrino Sihombing.

Sambung Herri Edrino Sihombing, dalam melakukan aksinya mencuri kontak infaq, pelaku terlebih dahulu berpura-pura shalat di masjid tersebut. “Lalu pelaku merusak kontak infaq dan mengambil uang yang ada di dalam kontak infaq,” tambah Herri Edrino Sihombing.

Saat di Mapolsek Medan Helvetia, YB mengakui perbuatannya mencuri kotak infaq di 8 masjid di Kota Medan, termasuk tiga kotak infaq masjid di wilayah hukum Polsek Medan Helvetia. “Ada 8 kotak infaq masjid yang saya curi,” ungkapnya. (Jhon S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *