F Alias Firman Alias Kemen Gelapkan Sepeda Motor Majikannya, Diamankan Sat Reskrim Polres Tanjung Balai
Tanjung Balai- Pada hari Jumat tgl 11 November 2021 pukul 17:30 Wib Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Mengamankan Terduga Tindak Pidana Penggelapan yang bernama *FIRMANSYAH alias FIRMAN alias KEMEN*, 19 thn, islam, Wiraswasta, Dusun Mawar Baru Desa Perkebunan Ramunia Kec.Pantai Labu Kab.Deli Serdang.
Penangkapan Tersangka
*FIRMANSYAH alias FIRMAN alias KEMEN* dibenarkan oleh Kapolres Tanjung Balai Akbp Triyadi SH, SIK ketika dibungi melalui telefon selulernya.
Ucap Kapolres Tanjung Balai, Tersangka tersebut diatas diamankan sehubungan Laporan dari Korban Sri Melati Panjaitan, Pr, 36 tahun, Ibu Rumah Tangga, Islam, Jalan Alpokat Lk.III Kel. Pantai Johor kec. Datuk bandar kota tanjung balai pada tanggal 20 Agustus 2021 tentang Tindak Pidana Penggelapan Satu Unit Sepeda motor miliknya yang terjadi pada hari kamis tanggal 19 Agustus 2021di Pasar bengawan jln.veteran kel. Indra sakti Kec.Tanjung Balai selatan kota tanjung balai.
Ditambahkannya,
Barang bukti yang diamankan dari Tersangka yaitu 1(satu) potong Baju Kaos warna Hijau yang di beli tsk menggunakan uang hasil penjualan sepeda motor dan hp.
Keterangan Kapolres,
Kronologis Tindak Pidana Penggelapan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 19 agustus 2021 sekira pukul 18.30 wib di pasar bengawan di jln. Veteran kel. Indra Sakti kec.Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai terhadap 1 Unit sepeda motor milik Korban Sri Melati Panjaitan yang di lakukan oleh *FIRMANSYAH alias FIRMAN alias KEMEN* dengan cara pelaku yang merupakan karyawan Korban mengambil sepeda motor korban untuk di gunakannya sehari hari sebagai alat transportasi di kios milik korban. Hingga korban membuat Laporan polisi di SPKT Polres Tanjung Balai, sepeda motor korban juga tidak di kembalikan oleh Tersangka Firmansyah alias Firman alias Kemen.
Akibat kejadian tsb korban mengalami kerugian Rp.15.000.000,-
Selanjutnya,
Berdasarkan Laporan Korban tsb, Personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai di pimpin Kanit IDIK II Sat Reskrim Polres Tanjung Balai *IPTU EKO ADY RANTO,S.H.,M.H* dan Kanit IDIK I Sat Reskrim *IPDA M.REZA FAHRURROZI,STrk* melakukan cek TKP dan penyelidikan, hasil penyelidikan diketahui bahwa tsk berada di Dusun Mawar Baru Desa Perkebunan Ramunia Kec.Pantai Labu Kab.Deli Serdang dan pada hari Jumat tgl 12 November 2021 sekira pkl.11.30 Wib team Opsnal di pimpin Kanit IDIK II Sat Reskrim Polres Tanjung Balai *IPTU EKO ADY RANTO,S.H.,M.H* dan Kanit IDIK I Sat Reskrim *IPDA M.REZA FAHRURROZI,STrk* bergerak menuju Kab.Deli Serdang, sekira pkl.17.30 Wib tsk *FIRMANSYAH alias FIRMAN alias KEMEN* berhasil di tangkap dan diintrogasi kemudian tsk mengakui bahwa dirinya telah menggelapkan 1 unit sepeda motor dan 1 unit Hp milik korban, kemudian sepeda motor tsb di berikannya kepada seorang lelaki berinisial *W* dan menyuruhnya untuk menjualkan sepeda motor tsb dan telah di jual seharga Rp.2.200.000,- dan 1 unit hp tsb di berikan kepada seorang lelaki berinisial *D* dan menyuruhnya menjualkan hp tsb, lalu berhasil di jual dengan harga sebesar Rp.1.200.000,- dan dari hasil penjualan tsb tsk menggunakan uang tsb untuk kehidupan sehari-hari dan membeli 1 potong baju warna hijau untuk digunakan tersangka.
Kemudian di lakukan pencarian terhadap laki-laki berinisial *W* dan *D* hingga sampai pkl.23.00 Wib belum berhasil di temukan dan akan tetap di lakukan pencarian.
Selanjutnya tsk *FIRMANSYAH alias FIRMAN alias KEMEN* berikut barang bukti 1 potong baju kaos warna hijau di bawa ke PolresTanjung Balai untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap Tersangka dipersangkakan pada Pasal Pasal 372 dari KUHPidana, Ucap Kapolres Mengakhiri. (MC.Badai)