Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Berhasil Amankan Pelaku Curat Warga Jalan Sentosa
BADAINEWS.COM || MEDAN – Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Poltak M. Tambunan SH MH bersama Panit Reskrim dan personil Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Kota melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku atas nama Ari Gunawan (38), Laki-Laki, warga jalan Sentosa Lama Gang Ringgit, No. 145, Kelurahan Medan Perjuangan. Medan, Senin, (10/08/2026).
Pelaku Kasus Pencurian dengan Pemberatan bongkar rumah kehilangan aluminium rolling doornya telah rusak dan hilang.
TKP di Jalan Jambi kelurahan Pandau Hulu 1, Kecamatan Medan Kota, Sir Salon. Sabtu, (06/06/2026), sekira Pukul 09.00 Wib.
Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan SH. M.I.Kom, melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak M Tambunan SH, MH, mengatakan,
Kronologis kejadian pada hari Sabtu, (06/06/2026), sekira pukul 09.00 Wib, Jalan Jambi, Kelurahan Pandau Hulu 1, Kecamatan Medan Kota.
Pelapor hendak membuka toko nya (Sir salon). Pelapor melihat aluminium rolling doornya telah rusak dan hilang.
Pelapor atas nama Reza Pratama, Laki-Laki (26), warga Jalan Brigjen Zein Hamid, Gg. Sepakat, Kelurahan Titi Kuning, Medan Johor dan melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polsek Medan Kota.
Iptu Poltak Tambunan mengatakan, pelaku berhasil diamankan pada Sabtu, (08/08/2026) sekira Pukul 11.40 Wib di Jalan Meteorologi, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Sementara itu, personil Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Kota mendapat informasi dari masyarakat, tentang keberadaan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan Jambi, Kelurahan Pandau Hulu 1, Kecamatan Medan Kota, (Sir Salon) sedang berada di Jalan Meteorologi tanah garapan.
Kemudian, petugas langsung bergerak cepat menuju ke tempat yang dimaksud dan melakukan penyelidikan, pada saat di tempat dimaksud, melihat pelaku sedang berada di sebuah rumah dan petugas langsung menangkap,” ujarnya.
Kerugian korban 2 unit outdoor AC, pintu roling door dan kabel instalasi AC.
Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya bersama dengan temannya atas nama Michael yang belum tertangkap dan menjual barang hasil curian tersebut ke botol daerah Mandala dan uang hasil penjualan habis untuk kebutuhan sehari-hari.

Ket Foto : Ari Gunawan (Residivis) Pelaku Curat Berhasil Diamankan Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Kota.
Riwayat hukuman pelaku 1 Tahun pada 2024, Ditangkap di Polrestabes Medan Kasus Curat, (Residivis).
Atas kejadian tersebut pelaku ditangkap dan di serahkan ke penyidik guna pemeriksaan lebih lanjut,” Pungkas Iptu Poltak.
(Wahidin).