Kapolsek Medan Baru Didampingi Kanit Reskrim Gerak Cepat Tangkap Pelaku Spesialis Rayap Besi
BADAINEWS.COM || MEDAN – Kapolsek Medan Baru Kompol Bambang Gunanti Hutabarat didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil meringkus pelaku pencurian spesialis Steling Alumunium (rayap besi) di Jalan Titi Pahlawan Kecamatan Medan Petisah, pada Kamis (22/1/2026).
Pelaku tersebut bernama Harry Gusrizal (33), warga Dusun V, Kelurahan Martebing Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kemudian, Kapolsek Medan Baru Kompol Bambang Gunanti Hutabarat didampingi Kanit Reskrim, Iptu Poltak Tambunan, SH, menjelaskan pada hari Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Opsnal Reskrim Polsek Medan Baru menindaklanjuti laporan dan keresahan warga terkait adanya aktivitas maling-maling besi ( rayap besi ) di sekitaran Jalan Sei Belutu.
Setibanya di lokasi, Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Baru melakukan pemantauan dan melihat 1 orang mencurigakan sedang melakukan tindak pidana yang sedang beraksi membongkar steling aluminium di pinggir jalan tepatnya di SPPG di Jalan Titi Papan.
Tim langsung melakukan penangkapan ( penyergapan ) dan berhasil mengamankan 1 orang pelaku yang sedang melakukan Tindak Pidana dengan cara melakukan Pembongkaran / pengerusakan saat diamankan.
“Selanjutnya, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa obeng kecil yang digunakan untuk membongkar steling, serta serangkaian aluminium besi yang sudah dia bongkar,” ujar Iptu Poltak, Sabtu (24/1/2026).
Lebih lanjut, ia menuturkan setelah diinterogasi di lapangan tersangka mengakui perbuatannya telah membongkar aluminium steling tersebut.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan ia ingin menjual aluminium tersebut dan hasil nya di gunakan untuk berpoya – poya,” tuturnya.
Sementara, Tim Opsnal memboyong pelaku beserta seluruh barang bukti ke Mako Polsek Medan Baru untuk proses hukum lebih lanjut.
“Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
(Wahidin).