Berita TerbaruNasionalPeristiwaPolitikRagamRedaksi

Kejatisu Diminta Usut Proyek Trotoar Mangkrak Di Dinas PU Medan, Dugaan Korupsi Di Disbudpar Provsu Serta PT AIJ

Medan Badainews.com- Proyek mangkrak pengerjaan trotoar disepanjang Jalan AR Hakim, dimulai dari simpang Jalan Wahidin Medan, sampai simpang Aksar, Dinas PU Medan, senilai Rp.3,6 Milyar, dikerjakan Perusahaan Deli Abadi, pada APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2021, semakin mendapat sorotan publik.

Kali ini, puluhan massa yang mengatasnamakan dirinya pengurus Wilayah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Sumatera Utara meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera (Kejatisu) untuk segera memanggil dan memeriksa pihak- pihak yang terkait atas proyek trotoar mangkrak tersebut.

“Berdasarkan pantauan kami, pengerjaan proyek tersebut diduga tidak selesai dikerjakan atau dengan kata lain “mangkrak”. Berdasarkan pantauan kami, terlihat hanya sisi kanan dan kiri trotoar saja yang dikerjakan. Sementara bagian tengahnya hanya ditimbun dengan pecahan batu bekas matrial, bahkan masih banyak yang berlubang,” ungkap massa dalam orasinya didepan Gedung Kantor Kejatisu, Jalan AH Nasution Medan, Senin (21-03-22).

Selain itu, massa dalam orasinya juga mengungkapkan adanya dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Utara.

” Berdasarkan Informasi yang kami peroleh dari beberapa media yang ada di Sumatera Utara, terkait adanya dugaan proyek mangkrak yang bernilai milyaran Rupiah. Dugaan proyek mangkrak yang dimaksud yaitu proyek pembangunan kolam renang di mess Pora-Pora yang sekarang berganti nama menjadi Mess Tengku Rijal Nurdin di Parapat Kabupaten Simalungun. Menurut imforrmasi, pembangunan kolam renang ini mengunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2017 dengan biaya mencapai Rp. 1,2 milyar. Kuat dugaan kami, mangkraknya pengerjaan proyek tersebut, diduga karena kuatnya praktik korupsi dalam proses pengerjaannya. Kolam renang tersebut diduga hanya dijadikan sebagai ajang “bancakan untuk memperkaya diri pribadi,” ungkap massa aksi.

Massa juga membeberkan Dugaan korupsi lainnya yang diduga terjadi di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumatera utara yaitu, dugaan korupsi pada Belanja Pihak Ketiga Pengadaan Merchandise Eksklusif, Executive Gift Goods dengan pagu anggaran sebesar Rp. 4.003.620.000,00. Proyek yang bersumber dari APBD Sumatera Utara tahun 2017 tersebut dikerjakan oleh PT. Afira Indah Megatama.

Kuat dugaan bahwa terdapat pemahalan harga pada item belanja barang pada proyek tersebut. Sehingga dikhawatirkan akan mengarah pada kerugian keuangan negara.

Kemudian teriak massa didepan gedung kantor Kejatisumut, ada juga dugaan Korupsi di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumatera Utara pada proyek Revitalisasi Gedung Museum Negeri Sumatera Utara. Proyek dengan pagu anggaran sebesar Rp. 9.930.105.000,00 berasal dari APBD 2021 dan dikerjakan oleh CV. MELATI PUTIH. Diduga kuat bahwa terjadi mark up pada pengerjaan proyek tersebut.

Selain itu massa aksi juga mengungkapkan adanya dugaan praktik korupsi di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Sumatera Utara. Yaitu dugaan korupsi di PT. Aneka Industri dan Jasa (AIJ) terkait pengadaan mesin cetak senilai Rp. 5 Milyar yang dananya berasal dari penyertaan modal Pemrov Sumatera Utara tahun 2012.

“Dugaan korupsi tersebut diduga melibatkan salah satu anggota DPRD Kota Medan yang berinisial “IR”. Namun hingga saat ini, kami menduga adanya upaya untuk “memeti eskan” dugaan kasus korupsi tersebut,” tandas massa aksi.

Sementara perwakilan dari Kejati Sumut, JP Limban Batu, yang menerima aksi massa tersebut menyampaikan, pihaknya segera menyampaikan aspirasi tersebut ke pimpinan. Dan pihaknya juga meminta kepada massa aksi untuk segera melengkapi bukti pendukung dari tuntutan tersebut.

Massapun menjawab permintaan tersebut, mereka alan segera melengkapi bukti pedukung yang diminta oleh pihak kejatisu. (MC.Badai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *