Oknum Dishub Rawa Buaya Diduga Cari Mangsa Lewat Tilang
Jakarta- Lokasi Pool Kendaraan Dinas Perhubungan Darat Rawa Buaya Jakarta Barat yang menjadi tempat penampungan kendaraan yang melanggar peraturan atau tidak memiliki surat lengkap layaknya telah menjadi tempat menangkap mangsa dan mencari keuntungan oknum petugas.
Bagaimana tidak, rata-rata kendaraan yang terjaring adalah kendaraan niaga. Artinya, apabila kendaraan yang dipergunakan untuk bisnis ini ditahan, akan kehilangan kesempatan meraih keuntungan. “Situasi ini dipahami benar oleh petugas di sana untuk melakukan negosiasi. Patokannya sangat diskriminasi, bukan berapa besar pelanggaran yang dilakukan, akan tetapi berapa uang “damai” yang bisa disiapkan,” ujar Andri salah seorang pengusaha transportasi di Jabodetabek.
Dengan mata kepala sendiri, Andri mengatakan, ada yang surat KIR nya mati tapi bisa dilepaskan. Sementara ada kendaraan yang membawa duplikat surat KIR (karena yang asli disimpan di kantor) malahan ditahan dan dipersulit kendati sudah dibuktikan dengan surat asli,” katanya Jumat (5/11/2021).
Dijelaskannya, kejadian berawal pada hari Senin (01/11/2021) saat sopir bernama Rudi membawa kendaraan dump truk dalam keadaan kosong muatan terjaring razia Dinas Perhubungan (Dishub) di Jalan Daan Mogot yang dipimpin DD (Inisial) sekitar pukul 10.30 WIB. “Sopir saya membawa surat-surat lengkap dan masih aktif seperti SIM, STNK dan KIR (Surat Tanda Uji Kendaraan/STUK). Hanya saja untuk STUK tersebut adalah copy scan warna yang dilaminating tetapi masih aktif. Alasan membawa STUK copyan warna karena perusahaan beralasan, pernah ada sopir yang menghilangkan STUK di mobil saat aplusan.
Dengan alasan STUK bukan asli, petugas Dishub tersebut membawa mobil B 9483 CU tersebut ke Pool Rawa Buaya dengan alasan meminta menunjukkan surat-surat yang asli. Ternyata setelah dibawakan surat asli oleh pengurus mobil perusahaan,mobil dump truk malahan ditahan dan supir harus menginap.
Diskriminasi
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan di lokasi Selasa (02/11/2021), banyak mobil yang terjaring razia. Ada kendaraan tangki B 9052 FFA. “STUK kendaraan saya sudah mati 3 tahun tetapi sore harinya bisa keluar setelah ditebus dengan biaya Rp 3.5 juta,” jelas sopir tersebut
Sementara kendaraan B 9483 CU yang STUKnya masih berlaku tetap tidak bisa keluar dan harus sidang. Pihak Dishub mengatakan akan membantu memajukan sidang lebih awal dengan biaya Rp 1.5 juta.
Ternyata biaya tersebut belum cukup, menurut petugas yang bernama AMN (Inisial) masih dibutuhkan tambahan Rp 1 juta untuk mengambil tilangan di Pengadilan Jakarta Barat oleh orang sipil bernama SRL(Inisial). Jadi total biaya untuk memajukan sidang biayanya 2.5 jt.
Pada rabu (03/11/2021) ada pula mobil ekspedisi yang tertangkap dan sore harinya sudah bisa keluar lagi dengan STUK mati 1 tahun.
“STUK mereka mati tapi kok bisa keluar? Ini tidak adil, STUK saya hidup tapi harus ditahan sampai 5 hari,” keluh Rudi.
Tindakan petugas ini sangat merugikan dan diskriminatif. “Bagaimana tidak selama 5 hari ditahan pengusaha mobil sudah kehilangan opportunity loss sebesar Rp 5 juta dan supir harus menginap tidur di dalam mobil yang tak nyaman. “Kalau mobil tidak dijaga barang dalam mobil akan hilang seperti accu, dongkrak dan lain-lain,” urainya memberikan alasan tak berani meninggalkan kendaraan
Atas kejadian ini Andri meminta Menteri Perhubungan bisa menindak oknum Dishub Rawa Buaya yang sudah terkenal menjadi sarang pemerasan dan mengevaluasi penahanan mobil jika ditilang atau terkena razia. Apalagi untuk mobil yang STUK nya Masih berlaku aktif. (MC.Badai)