Pak Kapoldasu…!!! Tolong Kami 34 Masyarakat Karo Tidak Punya Ongkos Ke Mapoldasu, Yang Diduga Ada Upaya Kriminalisasi
Tanah Karo- Pada tanggal 10 November 2021, perwakilan masyarakat Desa Sukamaju, Kabupaten Karo bersama DPC Projo Karo telah menyerahkan surat permohonan & tuntutan kepada Bapak Kapolda Sumut Irjen. Pol. Drs. RZ. Panca Putra Simanjuntak, M.Si agar mengusut dugaan kriminalisasi yang dilakukan oknum kepolisian di Polres Karo dan Polda Sumut melalui Itwasda Polda Sumut Kombes Dra. Rina Sari Ginting bertempat di Kantor Polres Kabanjahe, Kata Imanuel Elihu Tarigan, SH sebagai Pengacara masyarakat Desa Sukamaju.
Tetapi kemarin pada tanggal 11 November 2021 telah datang Surat Panggilan sebanyak 34 lembar kepada 34 orang warga masyarakat Karo yang tinggal di Desa Sukamaju, Kabupaten Karo, dimana sebelumnya tanggal 22 Oktober 2021 juga telah diundang 4 orang ke Mapoldasu, dimana undangan klarifikasi tersebut diantar langsung oleh Kompol Jama K. Purba dan Bripka Perwira Sembiring ke Puncak 2000 Siosar.
Kami terkejut ketika dipanggil ke Puncak 2000 Siosar dan bertemu dengan oknum Polri yang kami ketahui bertugas di Polda Sumut tersebut dan memberikan undangan secara langsung kepada kami. demikian kata Simon Ginting, Salah satu warga Desa Sukamaju.
Sebagai warga negara yang baik, kami memenuhi undangan klarifikasi tersebut dan tiba pada hari Jumat, 05 November 2021 Pukul 13.00 WIB di ruangan Unit 1 Subdit III/Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut. Lalu kami disuruh menunggu dan mulai di wawancarai pada Pukul 20.00 WIB malam hari sampai dengan hari Sabtu 06 November 2021 Pukul 02.00 WIB dini hari, tambah Simon Ginting.
Imanuel Elihu Tarigan, SH menambahkan, sebanyak 34 warga Karo tersebut dipanggil unit Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut atas pengaduan oleh Pengusaha WNI Keturunan, yang menuduh masyarakat tersebut telah menyerobot lahannya di Puncak 2000 Siosar.
Pada hal, lahan tersebut milik tanah adat Desa Sukamaju, berdasarkan Surat Perjanjian Pinjam Lahan Tahun 1975. Dimana Dinas Kehutanan Karo bersama Bupati Karo pada tahun 1975 telah meminjam lahan milik Desa Sukamaju melalui Kepala Desa & Simantek Kuta (Pendiri kampung) seluas 800 Ha.
Jadi tidak benar kalau 34 warga Desa Sukamaju telah menyerobot lahan milik oknum Pengusaha tersebut, ditambahkan Lloid Reynold Ginting, SP sebagai Ketua DPC PROJO Karo.
Simon Ginting, sebagai salah satu keturunan pendiri Desa Sukamaju, mengatakan kepada awak media, jika dugaan kriminalisasi ini masih berlanjut maka minggu depan seluruh masyarakat Desa Sukamaju bersama dengan pengurus DPC PROJO Karo akan melaksanakan Demonstrasi/Unjuk Rasa besar besaran di Kantor Polda Sumut.(N.Badai)