Pelanggaran Aturan PPKM Mikro Level 4 Oleh Pemerintah Daerah : Meninggalnya Jimmy Demianus Ijie Dikhawatirkan Akan Picu Konflik Sosial Baru
Papua- Pemerintah daerah Sulawesi Selatan dan Papua Barat akhirnya memfasilitasi proses pemulangan jenazah Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Jimmy Demianus Ijie dari RSUP Wahidin Sudirohusodo Makasar ke Manokwari, Papua Barat. Seharusnya, sesuai protokol penanganan Covid – 19, pemakaman disegerakan di Makasar, namun karena desakan keluarga dan sejumlah masyarakat di Papua Barat, yang tidak terima jenazah di vonis covid – 19 dan sempat melakukan aksi demonstrasi anarkis berupa pembakaran dan pengrusakan fasilitas bandara DEO di Sorong, akhirnya pemerintah Sulawesi Selatan mengeluarkan surat tertanggal, 23 Juli yang ditujukan kepada Direktur RS untuk melakukan proses pengiriman Jenazah ke tanah kelahiran yang bersangkutan.
Diduga Proses pemulangan jenazah tersebut dilakukan semata-mata untuk meredam terjadinya potensi konflik sosial di Papua Barat, terutama di Sorong dan Manokwari agar tidak meluas. Hal tersebut dipicu sebelumnya oleh adanya pemberitaan bahwa jenazah tidak bisa diterbangkan karena prosedur ketat protokol kesehatan penanganan Covid – 19 oleh Satuan Gugus Tugas Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan, karena Almarhum memang terbukti terkonfirmasi Covid – 19. Pemerintah akhirnya terpaksa melanggar sendiri aturan PPKM Darurat yang saat ini sedang berlangsung di Papua Barat berubah menjadi level 4.
Namun demikian, banyak pihak juga menyesalkan kebijakan pemerintah daerah Papua Barat ini, terutama yang dilakukan oleh Walikota Sorong dan Bupati Manokwari yang justru akan memicu pula potensi konflik sosial baru. Berbagai sumber juga menyayangkan penanganan pemulangan jenazah Jimmy Demianus Ijie ini yang malah tidak sesuai protokol kesehatan setibanya di bandara Rendani Manokwari, Papua Barat. Masyarakat melihat hal itu secara nyata saat proses penyambutan jenazah yang tiba di bandara, Minggu pagi pukul 10.32 WIT. Apalagi selanjutnya tidak langsung di makamkan, namun disemayamkan dirumah duka dulu di jalan Arowi I Distrik Manokwari Timur, dan direncanakan baru akan di makamkan, Senin, pukul 12.00 WIT di Taman Makam Bahagia Manokwari.
“Kami mengakui dan tidak akan melupakan jasa-jasa besar Almarhum sebagai Rakyat papua. Bahwa almarhum adalah tokoh Papua Barat yang memiliki kontribusi besar bagi perjuangan pemekaran propinsi Papua. Kami tidak akan menyangsikan hal itu. Namun mengingat saat ini adalah kondisi PPKM mikro level 4, seharusnya pemerintah memberikan contoh yang baik kepada masyarakatnya. Apalagi kelonggaran diberikan hanya karena adanya tekanan sekelompok individu masyarakat.” Ujar sumber yang tidak mau disebutkan namanya kepada redaksi.
Ditambahkannya bahwa kondisi ini tentu menyakitkan kepada masyarakat yang tidak bisa beraktivitas, terganggu mata pencaharian usahanya dan lain sebagainya karena terpaksa menjalankan aturan PPKM Darurat, sementara pemerintah seenaknya sendiri melanggar aturan.
“Ini adalah paradoks – ketidakadilan yang nyata di pertontonkan oleh pemerintah daerah. Masyarakat sehari-hari sudah tertekan menuruti perintah aparat pemerintah. Bergulat melakukan penegakan aturan terkait penanganan aturan pemerintah dan aturan Gubernur tentang PPKM Darurat. Namun disisi lain, pemerintah daerah sendiri yang mempertontonkan pelanggaran PPKM mikro level 4 tersebut dengan menabrak aturan protokol kesehatan dan aturan Gubernur serta instruksi Bupati Manokwari Nomor 443.2/5/7/2021 tentang Perpanjangan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Kebijakan previladge pemerintah daerah, khususnya Kabupaten Manokwari ini bisa saja menjadi preseden bagi terciptanya pembangkangan kelompok masyarakat kepada pemerintah terkait penegakan PPKM . Alih-alih pemerintah takut dengan tekanan dan terjadinya gangguan keamanan, namun sejatinya justru kebijakan penanganan previladge kepada pejabat atau keluarga pejabat akan membuka ruang memicu terjadinya konflik sosial baru yang berujung pada gangguan keamanan.
“Soal gangguan keamanan, Papua memang spesial, sedikit saja terjadinya gangguan keamanan, dunia Internasional pasti menyoroti soal itu. Itulah yang terjadi mengapa akhirnya pejabat pemerintah daerah memfasilitasi keluarga almarhum dan sekelompok masyarakat setelah sebelumnya mereka bertindak anarkis di bandara Sorong.” Ujar sumber tadi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, anggota dewan dari daerah pemilihan (dapil) Papua Barat kelahiran 21 Maret 1968 Jimmy Demianus Ijie tutup usia di RSUP Wahidin Sudirohusodo Makasar di Makassar, Sulawesi Selatan akibat terkonfirmasi positif Covid – 19 Jumat, 23 Juli lalu. Jimmy adalah anggota DPR RI dua periode sejak 2014 hingga kini. Sebelumnya ia duduk sebagai anggota DPRD Papua Barat. Ia juga aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI). Beliau Pernah menjabat sebagai Sekretaris Komite Pemuda Pro Hak-hak Rakyat Papua (KP2HARAP) pada akhir tahun 1990-an. Dirinya juga pernah menjabat sebagai Direktur Eksekutif Irian Jaya Crisis Center yang sempat memperjuangkan Pemekaran Provinsi Iran Jaya Barat (Papua Barat saat ini).(Roy Badai)