Perjuangan Mantan Kontributor TVRI Stasiun Sumut Dikabulkan Mahkamah Agung RI
Medan- Selasa, 16 November 2021 Majelis Hakim Mahkamah Agung RI dalam perkara Perdata Khusus yaitu Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) telah memutus pekara kasasi Nomor: 1298 K/Pdt.Sus-PHI/2021, atas gugatan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) yang diajukan Devis Abuimau Karmoy sebagai Penggugat/Pemohon Kasasi terhadap pihak Televisi Republik Indonesia (TVRI) Stasiun Sumut sebagai Tergugat/Termohon Kasasi pada Mahkamah Agung R.I.
Devis Abuimau Karmoy adalah seorang jurnalis senior yang dahulunya bekerja sebagai kontributor berita di TVRI Stasiun Sumut sejak Oktober 2013 hingga Desember 2017. Namun diduga pada tanggal 20 Desember 2017 ia di-PHK secara sepihak oleh TVRI Stasiun Sumut melalui Kepala Berita Harian saat itu atas nama Ranggini. Padahal berdasarkan Surat Perjanjian Kerja dengan Nomor : 48/II.4/SPK/TVRI/2016, kontrak tersebut baru akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2017.
Terkait perselisihan tersebut Devis menduga Hak Asasinya telah dilanggar pihak TVRI Stasiun Sumut karena diberhentikan secara sepihak dan sewenang-wenang serta tanpa memberikan apa yang seharusnya menjadi haknya. Oleh karena itu Devis mencari keadilan melalui gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada pengadilan Negeri Medan untuk membuktikan apa yang telah dilakukan TVRI Stasiun Sumut telah melanggar aturan hukum yang berlaku dan Hak Asasi Manusia (HAM). Selama persidangan Devis telah memberikan bukti-bukti surat dan menghadirkan Saksi atas perkara a quo.
Perjuangan panjang Devis saat itu tidak mendapakan hasil yang diharapkan dikarenakan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan memutuskan menolak gugatan Devis Abuimau Karmoy dan menyatakan hubungan kerja antara Devis Abuimau Karmoy dengan TVRI Stasiun Sumut tidak pernah berakhir dan tetap berjalan sebagaimana biasanya.
LBH Medan menilai putusan Hakim tersebut sangat tidak berdasar dan tidak mempunyai rasa keadilan dimana hubungan antara Devis Abuimau Karmoy dengan TVRI Stasiun Sumut sudah tidak harmonis sehingga dalam bekerja tidak didapati kecocokan lagi. Hal ini dikuatkan dengan adanya yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 939 K/Pdt.Sus-PHI/2020. Oleh karena itu LBH Medan menilai putusan tersebut diluar dari apa yang dituntut (Asas Ultra Petita) oleh Devis. Yang mana seharusnya berdasarkan Pasal 178 ayat (3) Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) dan Pasal 189 ayat (3) Rbg, Hakim dilarang memutus melebihi apa yang dituntut (Petitum).
Atas putusan tersebut Devis kembali mencari Keadilan dengan mengajukan Permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung RI. Perjuang Devis ternyata tidak sia-sia dimana Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung R.I tingkat Kasasi, yang di Ketuai oleh Dr. H. Panji Widagdo, S.H., M.H., dengan dua Hakim Anggota yaitu Dr. Sugeng Santoso PN, S.H., M.M., M.H., dan Dr. Andari Yuriko Sari, S.H., M.H. berpendapat lain dengan memutus membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan nomor : 332/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn yang menolak gugatan Devis Abuimau Karmoy pada tingkat pertama dan mengabulkan permohonan Kasasi PHI dari Devis Abuimau Karmoy.
Atas putusan kasasi tersebut LBH Medan menilai Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung R.I telah tepat dan memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum terhadap Devis Abuimau Karmoy. LBH Medan berharap dengan adanya putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) tersebut dapat menjadi pegangan bagi insan Pers di seluruh Indonesia khususnya bagi mereka yang bekerja pada media publik milik negara, karena diketahui putusan kasasi ini merupakan yang pertama kali di Indonesia terkait gugatan PHI terhadap media publik milik Negara dan kedepannya tidak ada lagi insan Pers yang diberhentikan secara sewenag-wenang atau melanggar aturan hukum.
Diduga apa yang dilakukan TVRI Stasiun Sumut telah melanggar ketentuan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, Pasal 3 ayat (2), (3) UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM, Pasal 26 UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi ICCPR, Pasal 59 ayat (1), (2), (4), (5), (6), dan (7), Pasal 90 ayat (1), Pasal 156 ayat (2), (3), dan (4), dan Pasal 161 ayat (1) dan (3) UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Oleh karena itu LBH Medan meminta kepada TVRI Stasiun Sumut untuk segera melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagai bentuk ketaatan terhadap aturan hukum yang berlaku. Kita minta Dewan Pers harusnya hadir dalam permasalahan pers. Tidak hanya menangani etiknya saja atau terkait pemberitaan yang tidak benar, tetapi Dewan Pers harus hadir dakam hal kesejahteraan Pers. Ketika adanya sengketa hak maka Dewan Pers harus bersuara dan memperjuangkan anggotanya. Hari ini kita ketahui masih banyak kawan – kawan pers yang tidak ada BPJS kesehatan dan ketenagakerjaannya. (MC.Badai)