Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Perbuatan Cabul
Tanah Karo- Pada hari Kamis 14 Oktober 2021 Polres Tanah Karo Berhasil Menangkap Pelaku Perbuatan Cabul dengan Nomor Polisi Nomor : LP / B / 830 / IX / 2021 / POLRES TANAH KARO / POLDA SUMATRA UTARA , tanggal 30 September 2021
SAKTIAN PURBA SILANGIT(24), pekerja buruh yang bertempat tinggal di Desa Rumah Berastagi Kec.Berastagi Kab. Karo. Mengaku sudah beberapa kali melakukan persetubuhan kepada korban. RSAS (18) hingga pada akhirnya pada hari Sabtu 27 Februari 2021 sekitar pukul 14.00 WIB di losmen/ penginapan mandiri yang beralamat di Jl . Jamin Ginting desa sumber mufakat Kec. Kabanjahe. Kab.karo
Perkara kejadian tersebut
Tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat , serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengan nya atau dengan orang lain yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 27 Februari 2021 sekitar pukul 14.00 WIB di Losmen/ penginapan Mandiri yang beralamat di Jln jamin Ginting Desa Sumber Mufakat Kec. kabanjahe Kab. karo yang dilakukan tersangka SPS ( SAKTIAN PURBA SILANGIT) Terhadap anak korban yang bernama RSAS (18)
Dengan pasal yang di persangkakan
-Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan perundang undangan Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi udang undang.
Uraian singkat kejadian tersebut Pada hari Rabu tanggal 29 September 2021 sekitar pukul 15.00 tersangka mengirimkan foto bugil korban melalui DM IG Account milik korban ke IG saksi RIKARDO SEMBIRING yang merupakan saudara atau sepupu korban , kemudian saksi RIKARDO SEMBIRING memperlihatkan photo bugil tersebut kepada bapak kandung korban . Dan berdasarkan keterangan saksi Rikardo Sembiring kepada bapak korban bahwa tidak mungkin yang mengirim poto bugil tersebut adalah korban sendiri , dan saksi rikardo Sembiring mencurigai bahwa yang mengirim photo bugil tersebut adalah tersangka yang di ketahui sebagai pacar dari korban . Sehingga bapak korban menginterogasi korban. Dan dari pengakuan korban sendiri kepada bapaknya bahwa telah disetubuhi tersangka pada hari tabu tanggal 29 september 2021 sekitar pukul 15.00 di losmen/ penginapan mandiri yang beralamat di Jln jamin Ginting Desa sumber mufakat Kec kabanjahe Kab karo, sehingga atas kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Tanah Karo Untuk dilakukan proses hukum.
Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah memacari korban dan kemudian mengajak korban untuk melakukan persetubuhan , dengan barang bukti 1. Buah handphone merek xiomi warna putih.(N.Badai)