Ruko Tanpa Izin Berdiri Megah Di Kecamatan Medan Tembung
Medan Tembung- Bangunan rumah toko (Ruko), di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, sebanyak 63 unit diduga melanggar Perda No. 12 Tahun 2012 tentang ijin mendirikan bangunan (IMB).
Ironisnya, guna mengelabui publik maupun petugas, diduga pihak pengembang membalur plank SIMB dengan semen, agar tidak terlihat jumlah unit yang di keluarkan oleh Pemko Medan dalam hal ini Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R).
“Ini namanya manipulasi izin, seharusnya Pemko Medan dalam hal ini Dinas PKP2R harus mengevaluasi kembali izin yang dikeluarkan tersebut. Karena sudah merugikan pendapatan asli daerah (PAD), dari retribusi IMB,”ujar Wakil Sekretaris DPD Brigade Anak Serdadu (BAS) Sumut, Rico kepada awak media ini, Senin (27/12/2021).
Masih kata Rico, Walikota Medan juga harus intruksikan dinas terkait untuk menyetop pembangunannya. Kalau dibiarkan, sama saja Pemko Medan melakukan pembiaran terhadap bangunan bermasalah di Kota Medan.
“Kita juga mau melihat aksi dari Walikota Medan terhadap bangunan bermasalah di Jalan Bhayangkara, Medan Tembung karena ada dugaan kongkalingkong antara oknum Pemko Medan dengan pihak pengembang. Soalnya, sudah 60 persen rampung, bangunan bermasalah tersebut tidak pernah diberi sanksi,”ketus Rico.
Sekali lagi Rico, kita minta Pemko Medan untuk membongkar bangunan bermasalah tersebut. Karena sudah merugikan PAD Kota Medan dari retribusi IMB.
Saat dikonfirmasi kepada salah seorang yang mengaku sebagai penjaga bangunan tidak mengetahui siapa pemilik dan izinnya. (MC.Badai)