Seorang Pelaku Penganiayaan Menggunakan Clurit Diamankan Polsek Binjai Timur Polres Binjai
Binjai Badainews.com- Pada hari Senin tanggal 07 Pebruari 2022 sekira pukul 11.45 Wib , di Perkebunan PTP N II Rayon Tunggurono Blok 03 Kel. Tunggurono Kec. Binjai Timur telah terjadi kasus penganiayaan berat menggunakan celurit yang dilakukan oleh I, lk, 30 thn, buruh kebun ( pemotong tebu), Desa Kunjang Kediri Kab. Kediri terhadap P, lk, 33 thn, buruh kebun ( pemotong tebu), Kota Gumi Simpang Propau Smuli Raya Kab. Kalibalang Lampung.
Kronologis kejadian
Dari keterangan korban P, pada hari Senin tanggal 07 Pebruari 2022 pukul 11.00 Wib korban bersama pelaku I memanen tebu milik PTP N II Rayon Tunggurono di Blok 03 tepatnya di pinggiran Jalan Baru yang menghubungkan Jl Makalona dengan Jl Ir Sukarno Hatta KM 17 Kel. Tunggurono Kec. Binjai Timur.
Ketika korban memotong tebu dan mengikat untuk dimuat ke dalam truk, pelaku an. I mengatakan “enak lah kau gondrong” ( panggilan korban ) bisa kerja cepat, maksud pelaku memotong tebu cepat, kalau saya tidak bisa, ujar pelaku I sambil mendekati korban sambil membawa parang celurit ( alat pemotong tebu ), dan mengejar korban, dan melihat hal tersebut korban berlari namun tiba tiba korban terjatuh, kemudian pelaku melakukan pembacokan dengan menggunakan parang celurit ke bagian muka korban, lalu teman korban yang da di TKP memberikan pertolongan kepada korban, tapi pelaku juga mengejar teman-teman korban yang akan menolong, namun teman-teman korban berhasil membawa korban ke Rumah Sakit Lathersia.
Selanjutnya pihak perkebunan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binjai Timur.
Menerima laporan kejadian tersebut Kapolsek Binjai Timur AKP A. PARDEDE turun ke lokasi dan melihat pelaku di lokasi PTP N II yang mengancam akan membacok siapa saja yang mendekat dengan mengacungkan parang celurit.
Teman – teman pelaku dan karyawan Perkebunan PTP N II berusaha membukuk pelaku agar mau menyerahkan diri dan menyerahkan parang celuritnya, namun pelaku tetap tidak mau.
Kemudian dilakukan upaya pengalihan dengan mengajak pelaku ngobrol, akhirnya sekira pkl. 14.30 Wib. pelaku I dapat ditangkap dan diamankan, selanjutnya bersama barang bukti celurit dibawa ke Polres Binjai untuk mendalami motif kejadian ini serta proses penyidikan.
Akibat kejadian ini korban P mengalami :
– 2 ( dua ) buah luka di wajah sebelah kiri 20 cm.
– luka di bawah telinga sebelah kanan.
– luka di bawah ketiak sebelah kiri.(N.Badai)