Syaiful Syafri : Polri Harus Mandiri Dalam Penegakan Hukum Dan Kamtibmas, Bukan Dibawah Menteri
Medan 03-01-2022- Ketua KBPP Polri Sumut Priode 2014 – 2019 Drs Syaiful Syafri MM menjelaskan bahwa kedudukan Kepolisian Negara RI ( Polri ) berada dibawah Presiden RI sudah tepat, hal ini juga dipertegas dalam pasal 8 ayat 1 Undang Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI sehingga Kepolisian Negara RI sebagai Aparat Negara harus tetap mandiri dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, jadi bukan dibawah Kementerian.
Sebagai contoh kata Syaiful Syafri, kemandirian Polri dalam bertugas terlihat dari tugas seorang Bhabinkamtibmas di Desa dan Kelurahan yang proaktif berkomunikasi dengan pemuka masyarakat, Agama dan Kepemudaan, atas dinamika masyarakat yang sering diterpa issu intoleransi atau sejenisnya, sehingga Bhabinkamtibmas terus membangun kecintaan masyarakat atas keberagaman suku, agama dan budaya untuk tetap menjaga keutuhan NKRI yang berfalsafah Pancasila demi tegaknya Kamtibmas di masyarakat.
Jadi issu Pasca penyampaian pandangan dari Gubernur Lemhanas Letjen TNI Agus Widjoyo tentang usulan agar dibentuk Dewan Keamanan Nasional dan Kementerian Keamanan Dalam Negeri, yang nantinya akan menaungi Kepolisian Negara RI ( Polri ) hanya sebuah wacana, ( Republika.Co.Id, 31 Desembers 2021 ), untuk tidak ditanggapi, karena ini disampaikan sebatas pemikiran sepihak.
Hal tersebut dijelaskan Putra pertama dari Alm. Peltu ( Aiptu ) Indon Sipahutar dan Mantan Penatar Nasional Bidang P-4, UUD 1945 dan GBHN priode 1987 – 1995 di BP-7, kepada Rahmad Hidayat, TIm Media di Sumut ketika dimintai tanggapan atas bergulirnya pemberitaan tentang Wacana Polri dibawah Kementerian Keamanan Dalam Negri yang disampaikan Gubernur Lemhanas Letjen TNI Agus Widjoyo, Senin 03/01, usai pertemuan dengan pengurus KBPP Polri Resor Medan.
Menurut Drs Syaiful Syafri MM, yang juga alumni Diklat Belanegara pada Pusdikzi AD Bogor tahun 1992 dan Alumni Tarpadnas tahun 1996 ini menjelaskan bahwa lahirnya UU NO 2 tahun 2002, merupakan realisasi dari Kepres No. 89 tahun 2000 dan Tap MPR RI No. VII/MPR/2000, sehingga sesuai pasal 2 dari UU No 2 Tahun 2002 fungsi Kepolisian Negara RI adalah salah satu fungsi Pemerintahan Negara dibidang Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Penegakan Hukum, Perlindungan, Pengayoman dan Pelayanan Kepada Masyarakat.
Itulah sebabnya Kata Syaiful Syafri bahwa Pengamat Kepolisian Negara RI, Irjen Pol ( Purn ) Sisno Adiwinoto menegaskan bahwa Polri Sudah tepat berada dibawa Presiden, jangan karena ada dinegara lain yang menempatkan organisasi Kepolisian dibawah Kementrian, ingin menempatkan juga di Indonesia ( DetikNews, 3 Januari 2022 ).
Juga dijelaskan oleh Syaiful Syafri bahwa sejak tahun 2014, sebagaimana dijelaskan Menpan dan Reformasi Birokrasi Tjahyo Kumolo ( SindoNews, 2 Januari 2022 ), Pemerintah telah memangkas/ membubarkan 37 Lembaga Non Struktural ( LNS ) sehingga Polri harus tetap Mandiri, sebagai Alat Negara sebagaimana Badan Intelijen Negara ( BIN ) dan Tentara Negara Indonesia ( TNI ).
Syaiful Syafri berharap, adanya issu yang pernah digulirkan sejak 2015 lalu agar Polri berada dibawah Kementerian Dalam Negeri, membuat jajaran orang tua kami ( Polri ) untuk terus meningkatkan kualitas dan profesional dalam pelayanan, baik sebagai Aparat penegak Hukum, maupun sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayan Masyarakat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, dan terus melakukan evaluasi atas kinerja tahunan, serta menyusun perencanaan kerja dan anggaran yang sesuai kebutuhan tugas pokok dan fungsi Polri sebagai lembaga pemerintahan yang mandiri dengan memperhatikan Peraturan2 Kapolri, tegasnya. (MC.Badai)