Berita TerbaruHukrimNasionalPeristiwaRagamRedaksi

Tak Butuh Waktu Lama, Polres Nias Selatan Bekuk Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Nias Selatan Badainews.com- Masyarakat Nias Selatan sangat mengapresiasi atas kinerja polres Nias Selatan , AKBP Reinhard H , Nainggolan , SH , S.I.K , MM . Yang mana atas kepemimpinan beliau melalui jajaran Satreskrim polres Nias Selatan , pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur ZH alias ama Lona (33) dan YZ alias ama Sander (30) warga Desa Silima Banua, Kecamatan Ulu Idanotae, Kabupaten Nias Selatan . Ditangkap Tim Sat Reskrim Polres Nias Selatan, di jln. Pancasila Desa Orahili kecamatan Gomo pada hari Jum’at (4/3/22) sekira pukul 18.00 wib . Akibat melakukan pencabulan terhadap seorang pelajar AN (17) yang masih duduk di bangku SMA.

Para tersangka berinisial atas nama ZH dan YZ , benar sudah kita tahan yang mana berdasarkan 184 KUHAP telah terpenuhi dua alat bukti terhadap dua tersangka , dan kedua pelaku telahlah dilakukan penahanan sejak tanggal (5/3/22) ungkap Kanit PPA Sat Reskrim Bripka Sugeng Raharjo . melalui BA Unir IV PPA Briptu Erick C. I. Purba, kepada BA Subbag Humas Bripda Aydi Mashur, di Kantor Sat Reskrim , Senin (7/3/2022) sore.

Erick menerangkan, kejadian pencabulan yang dialami oleh AN dalam hal ini sebagai korban . Dalam keterangan yang kita ambil , bahwasanya kedua orang tersangka tersebut yang mana pelaku ZH , yang pertama melakukan persetubuhan terhadap korban pada tahun 2021 namun bulan dan tgl tidak ingat.

Korban AN menambahkan bahwa pada saat itu korban dihubungi oleh tersangka (ZH) untuk datang kerumahnya , Sesampai nya korban di rumah tersangka , korban di rayu dan kemudian korban diajak kedalam kamar kemudian korban langsung ditidurkan diatas tempat tidur dan membuka celananya lalu tersangka langsung melakukan persetebuhan terhadap korban .

Untuk tersangka lainnya (YZ) , korban juga menuturkan tidak ingat persis pertama kali terjadi kapan , namun Korban dapat menjelaskan kronologis pada saat itu , yang mana korban juga ditelefon oleh tersangka untuk datang ke rumah tersangka dan setibanya di rumah tersangka , kemudian korban langsung ditarik kesamping rumah lalu setelah itu korban ditidurkan diatas tanah , kemudian tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban .

Erick juga menerangkan motif terjadinya pencabulan anak di bawah umur terhadap korban (AN) , dari hasil keterangan tersangka ZH dikarenakan hawa nafsu , dan akhirnya melakukannya kepada korban AN , uangkap pelaku l , lanjut keterangan dari tersangka YZ sebagai pelaku ll bahwasannya dia mengakui pada saat itu ia sudah lama menduda dan merasa kesepian , sehingga muncul hasrat untuk melakukannya pada korban , ungkap tersangka YZ .

Dari hasil keterangan baik kedua pelaku dan juga si korban , setelah kita lakukan pemerikasaan terhadap kedua tersangka dan korban , bahwasanya dikronologis keterangan tidak terjadi pengancaman ataupun ancaman kekerasan terhadap korban .Tersangka hanya merayu lalu kemudian memberikan sejumlah uang terhadap korban , tegas Erick .

Dari kejadian ini , terhadap kedua tersangka kita kenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak , yang mana ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara . (MC.Badai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *