Tim Gradak Polres Bangka Tangkap Bibiw Pengedar Sabu
Bangka Belitung Badainews.com- Tim Gradak Satuan Narkoba Polres Bangka kembali berhasil menangkap satu orang terduga pelaku tindak Narkotika pengedar jenis Shabu, Riantoni alias Bibiw (19) warga Jalan Mendanau Kelurahan Air Ruay Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka, Minggu malam (24/4/2022).
Bibiw di tangkap sekitar pukul 22.00.WIB.
di rumah kontrakannya Gang Malabar Kelurahan Parit Padang Sungailiat Bangka.
Bibiw sendiri sudah menjadi target operasi Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka.
“Tersangka Bibiw ini merupakan Target Operasi kita. Ketika kita mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaannya, kita langsung bergerak menuju tempat tersebut,” tutur Kasat Narkoba Polres Bangka Iptu, Deni Wahyudi kepada awak media.
Deni juga menyebutkan bahwa
Penangkapan terhadap Bibiw tersebut berawal dari keresahan warna tentang ada transaksi jual beli narkotika di lakukan oleh tersangka di seputaran Gang Malabar.
Tim pun melakukan penyelidikan dan ternyata info yang diberikan masyarakat itu benar dan didapati hasil sesuai ciri-ciri pelaku tersangka.
“Tersangka saat penangkapan sedang menunggu pembeli narkoba,” tukas Deni.
Setelah berhasil penangkapan terhadap tersangka kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan pada diri tersangka. Yang disaksi langsung oleh Ketua RT setempat.
Pada saat penggeledahan tersebut ditemukan 22 bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu seberat 15,05 gram.
Selain itu juga diamankan 10 potongan sedotan plastik, 8 buah potongan sedotan plastik, 1 gunting, 1 buku tulis, 1 timbangan digital, 2 bal plastik strip, 1 bal sedotan plastik, 1 buah tas, salempang. Serta 1 unit HP dan 1 motor scopy yang digunakan tersangka.
Setelah selesai pengeladahan tersangka, selanjutnya tersangka dibawa ke kontrakan untuk penyediaan lebih lanjut.
Ternyata, lanjut Deni di rumah
yang ia tempati tersangka kembali didapati barang bukti satu kantong plastik berisi kaleng rokok didalamnya terdapat 2 paket sabu.
Guna penyelidikan lebih lanjut, dari mana asal mula barang tersebut dan siapa pemasok barang tersebut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bangka.
“Kita masih mendalami kasus ini. kita akan melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok narkoba yang dikuasai tersangka,” kilah Deni Wahyudi.
Dikatakan nya, terhadap Tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika.
Peran setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan (1) berat melebihi (5) gram.
Atau Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan (1) berat melebihi (5) gram dalam bentuk bukan tanaman. (MC.Badai)