Warga Grobogan Laporkan Kadesnya
Grobogan- Warga Desa Ngarap arap Kecamatan Ngarigan Kabupaten Grobogan di wakili MN akhirnya membawa kasus dugaan Pungli, Gratifikasi, Korupsi juga penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan oleh Kepala Desa dan Panitia Pendaftaran Tanah Sistemastis Lengkap (PTSL) Tahun 2014 sebanyak 960 sertifikat degan biaya rata rata sebesar Rp. 450 ribu dan Tahun 2019 sebanyak 1200 sertifikat dengan biaya rata rata sebesar Rp. 600 ribu ke ranah hukum, 25 november 2021 lalu, berkas laporan dimasukkan ke Polres Grobogan yang diterima langsung oleh petugas SPKT dan langsung di tangai oleh Unit Tipikor Polres Grobogan
Sementara dari data laporan yang disampaikan, warga Desa Ngarap arap, total uang yang dipungut oleh oknum kepala desa dan panitia PTSL pada 2014 mencapai Rp. 432 juta dan 2019 mencapai Rp.720 juta kalau di global jumlah uang yang dikumpulkannya oleh kepala desa dan panitia menjadi 1,152 M (satu milyar seratus lima puluh dua juta rupiah) untuk pembuatan sertifikat PTSL di Desa Ngarap arap pada 2014 dan 2019 lalu.
Pada 29 November 2021 Pihak polres Grobogan telah memberikan informasi tertulis Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan kepada (MN) selaku pelapor dengan surat Nomor B/440/X1/2021/RESKRIM bahwasannya pihak polres Grobogan melalui Unit Tipikor yang di pimpin oleh IPTU Aris Supriyadi SH. MH segera melakukan penyelidikan sesuai surat perintah No. Sp.Lidik/604/XI/2021/Reskrim oleh kasat Reskrim AKP Andryansah Rithas Hasibuan SH. S.I.K
Sementara itu Kepala desa Ngarap Arap NW saat di hubungi wartawan di no tlp 0813 9029 XXXX beberapa hari lalu tidak di angkat
Mengacu Kesepakatan yang tertuang antara tiga kementerian itu, diantaranya Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa Pembagunan Daerah Tertinggal tentang pembiayan pendaftaran tanah sistematis besaran biaya yang dikenakan sudah disetujui bersama sesuai SKB 3 Menteri Nomor 25 Tahun 2017 untuk wilayah kategori V yaitu Jawa dan Bali yaitu Rp. 150.000 selebihnya adalah PUNGLI
Adanya kejadian dugaan pungutan liar (pungli) Program PTSL, Ketua Umum Masyarakat Adat Anti Korupsi (MAAKI) Alim Bara menyayangkan atas perbuatan oknum pejabat Desa Ngarap Arap tersebut. Oleh karena itu Ketua Umum LSM MAKI Mendorong dan menyuport masyarakat Ngarap Arap dalam Pelaporan perbuatan dugaan dugaan Pungli, Gratifikasi, Korupsi juga penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan oleh Kepala Desa dan Panitia Pendaftaran Tanah Sistemastis Lengkap (PTSL) tersebut kepada pihak penegak hukum, karena menurutnya sudah banyak masyarakat dari desa Ngarap Arap dan berbagai desa lainnya di kabupaten Grobogan yang telah mengadukan kepadanya hal ini di sampaikan kepada wartawan melalui WhatsApp di 0812 1011 XXXX pagi tadi 16/12
Lebih lanjud Ketua Umum Masyarakat Adat Anti Korupsi (MAAKI) Alim Bara juga berkoordinasi dan bersinergi dengan Pegiat dan Aktivis Anti Korupsi Se- jawa tengah untuk bersama-sama memberantas korupsi yang Terstruktur, sistimatis dan masif mengacu sesuai SKB 3 Menteri Nomor 25 Tahun 2017 untuk wilayah k Jawa dan Bali yaitu Rp. 150.000 selebihnya apapun alasannya adalah PUNGLI
Alim Bara juga berharap kepada Pihak Kepolisian dan intansi terkait agar maksimal dalam menangani PTSL dan kasus lain yang terjadi di Kabupaten Grobogan tegasnya. (R.Badai)