Unit Reskrim Polsek Binjai Barat Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan
Binjai Barat (www.Badainews.com)
Unit Reskrim Polsek Binjai Barat telah mengamankan 1( Satu ) orang Laki laki yang diduga melakukan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 Yo 170 dari KUHPidana, Rabu(13/7), Sekira Pukul 17.30 wib.
Pada hari Jumat 20/05/2022, Sekira pukul 00.30 Wib, Sewaktu korban An. RR(28) duduk disimpang jalan rumbia tepatnya digedung mutiara datang 2 (dua) orang dengan mengendarai sp.motor yang salah satunya dari mereka korban mengenalinya,
kemudian salah satu dari mereka yang tidak dikenal korban menghampiri dan memukul dengan sebatang kayu akan tetapi dapat ditangkis oleh korban, kemudian pelaku An.RH Alias N(37) mengambil sebatang kayu tersebut langsung memukuli kepala korban lebih dari 1 kali yg mengakibatkan kepala korban mengeluarkan banyak darah selain itu pelaku memukuli bagian paha dan pinggul korban hingga memar setelah menganiaya pelaku mengambil Handphone dan rambut palsu milik korban dan meninggalkannya.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/B/40/V/2022/SPKT/Binjai Barat/Polres Binjai /Polda Sumut, Pada hari Rabu, 13/07/2022 Pukul 17.30 Wib, Unit Reskrim menerima informasi bahwa terduga pelaku penganiayaan An.RH Alias N(37) sedang berada di wilayah Kec. Selesai tepatnya disebuah Salon, Mendengar hal tersebut unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Ferry Irmawan SH langsung bergerak menuju dimana pelaku berada dan mengamankan pelaku untuk proses sidik.(Neng)