Amethyst Spa, Tempat Prostitusi Terselubung
Medan Barat- Disaat pemerintah sedang berjuang melawan PPKM level 4, disaat itu pula Amethyst Spa melakukan perlawanan dengan tetap membuka usahanya.
Seperti yang terlihat di jalan Danau Marsabut pada Jum’at(10/09/2021) sekitar pukul 10.00 Wib, puluhan mahasiswa dari ALIMASU( Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara) dipimpin oleh Samuel Batubara melakukan aksi demo meminta tempat esek- esek atau prostitusi yang berkedok Spa tersebut untuk ditutup.
Tempat esek- esek yang disinyalir menyediakan wanita terapis ini, diketahui terang- terangan melakukan prostitusi dimana hal tersebut sudah melanggar UU tentang perdagangan wanita.
Menurut masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa, tempat prostitusi tersebut bebas beroperasi sebab dibekingi oleh oknum- oknum tertentu. Apalagi dimasa PPKM ini jelas terlihat kalau pemilik sepertinya menantang peraturan Pemerintah dalam hal ini Pemko Medan.
Untuk itu, mahasiswa yang tergabung dalam ALIMSU meminta pihak kepolisian dan dinas pariwisata menutup dan mencabut izin operasional Amethyst Spa tersebut, karena sangat bertentangan dengan norma- norma serta UU perdagangan manusia.
Bahkan pihak Amethyst Spa sepertinya menantang Walikota Bobby Nasution yang saat ini menerapkan peraturan PPKM level 4 di Kota Medan. Kepala Lingkungan 1 Kelurahan Sei Agul Bibma Migloyusyah S Sos yang juga hadir ditempat tersebut mengatakan sangat mendukung untuk ditutupnya tempat prostitusi berkedok Spa tersebut. Apalagi di masa PPKM level 4 ini, dimana tempat tersebut sudah sangat meresahkan warga masyarakat sekitar terutama bagi mereka yang memiliki anak perempuan.
Aksi damai tersebut juga mendapat pengawalan dari aparat keamanan dari kepolisian Polsek Medan Barat. Kepolisian yang turut mengawal aksi tersebut meminta agar tetap mengutamakan Protokol kesehatan.
Menurut saksi yang tak mau disebutkan namanya tersebut, dirinya berhenti bekerja dari tempat tersebut karena melihat langsung aksi- aksi prostitusi yang menyimpang dari tempat tersebut dan juga melihat penjualan wanita secara terang- terangan dengan memasang sejumlah tarif dan paket.
Koordinator aksi Samuel Batubara mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan aksi tersebut apabila tempat prostitusi berkedok Spa ini masih tetap buka karena ini sudah melawan anjuran pemerintah, spa ini juga bukan merupakan sektor kritikal jadi wajib tutup sampai menunggu peraturan baru. Bukan hanya itu mereka juga sudah melanggar pasal 14 UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan pasal 506, bahkan aksi ini akan berlanjut ke Polda dengan jumlah mahasiswa yang lebih banyak lagi. Demikian kata Koordinator aksi yang juga ramah terhadap awak media ini.(MC.Badai)