Danramil Sukodono Hadiri Musyawarah Warga Terkait Aturan Permentan No 40 Tahun 2011
Sragen- Danramil-13/Sukodono Kapten Inf Masta Hari Yudha didampingi Sertu Noer Amin Babinsa Ds Jatitengah Koramil-13/ Sukodono Kodim 0725/Sragen menghadiri kegiatan musyawarah tentang pencemaran lingkungan Kandang Ayam di RT 10 Dk Jatitengah Desa Jatitengah bertempat di balai Desa Jatitengah, Jum’at ( 17/12/2021 ).
Hadir dalam musyawarah Kapten Inf Masta Hari Yudha (Danramil 13 Sukodono), AKP Sutanto SH (Kapolsek Sukodono), Bpk Reynaldy Arief Wicaksono S.STP,M.Si Camat Sukodono, Bpk Sagi Kades Jatitengah, Ibu Triyani Pemilik kandang serta Warga sekitar lokasi kandang
Adapun keluhan/tuntutan warga yang diwakili Bp. Diman ( 35 ), agar pembuatan kandang ditegakkan sesuai dengan aturan Permentan No 40 Tahun 2011, karena usaha peternakan ayam tersebut berdampak pencemaran lingkungan (bau menyengat, mengganggu pernafasan, banyak lalat, bunyi diesel sangat menganggu saat mati lampu, waktu panen tengah malam)
Danramil-13/Sukodono Kapten Inf Masta Hari Yudha menyatakan, dari hasil dari musyawarah tersebut yaitu Menutup usaha peternakan ayam karena tidak sesuai dengan aturan Permentan No 40/Permentan/OT.140/7/20/2011 yang menimbulkan pencemaran lingkungan, ketidaknyamanan warga masyarakat lingkungan milik Ibu Triyani yang bertempat di RT 10 Dk Jatitengah Ds Jatitengah
“ Setelah di sepakati hasil musyawarah tersebut dilanjutkan kegiatan penandatanganan surat pernyataan penutupan usaha peternakan oleh warga “ pungkas Danramil Sukodono. (R.Badai)