Kadus VII Desa Nogo Rejo Palsukan Data Diri
Deli Serdang Badainews.com- Terkait adanya dugaan pemalsuan data kelahir yang di lakukan oleh yang Marinto pada saat mencalonkan diri sebagai Kepala dusun VII desa Nogo Rejo kecamatan Galang kabupaten Deli Serdang tahun 2016 mulai terkuak kepermukaan.
Pasalnya, Berdasarkan data yang ada pada awak media dalam kartu keluarga (KK) Marianto lahir pada 05-05-1979 di Desa Nogo Rejo dan Marianto anak pertama dari empat saudara.
Kemudian Gunaidi Anak kedua(2) lahir tanggal 05-05-1975 di desa Nogo Rejo,Ernawati anak ketiga (3) lahir tanggal 03-05-1977 di Desa Nogo Rejo, sedangkan Nurul Hidayati anak keempat (4) lahir tanggal 08-04-1979 di Nogo Rejo.
Cukup jelas dugaan pemalsuan data yang di lakukan oleh Marianto, bagai mana mungkin anak pertama lebih muada dari anak ke 4.
Saat di konfirmasi awak media Kepala desa Nogo Rejo Suyono di ruang kerjanya Minggu lalu mengenai tanggal dan tahun kelahiran Marianto mengatakan, memang benar itu tanggal dan tahunnya karena sesuai yang di KK dan KTP nya dan kalau itu ada yang salah berarti itu dari dinas Capil yang salah ketik, ujarnya seolah mencari pembenaran diri.
Saat di cecar pertanyaan dari mana pak kades bisa membenarkan Marianto lahir di tahun 1979 padahal dia anak pertama, masak ketiga adiknya lebih tua dari Marianto ada apa ini pak kades apa ada kepentingan? dengan gugup Suyono menjawab “tidak ada kepentingan pak,Buk” lantas Suyono memanggil Marianto untuk masuk keruang kerjanya,
Selang beberapa menit masuk lah Marianto ke ruangan dengan membawa KK dan KTP pada saat di Konfirmasi tentang dugaan pemalsuan data autentik, dengan lantang Marianto menjawab” tanggal dan tahun lahir saya 05-05-1979 memang benar ini sesuai dengan nik saya jadi di mana salahnya” ujar Marianto dengan nada tinggi.
Namun, ketika awak media memperlihatkan data ketiga adiknya lebih tua dari dirinya, dengan wajah pucat dan tangan gemetar Marianto menundukkan kepala lalu permisi keluar.
Setelah Marianto keluar Ruangan, kemudian kades Suyono mengikuti dari belakang, selang beberapa menit memudian kades Suyono kembali menemui awak media sembari mengatakan bahwa, yang salah di KTP dan KK Marianto, aslinya dia lahir tahun 1973.
” Yang salah di KTP dan KK, sebenarnya Marianto lahir tanun 1973″ imbuh kades.
Dugaan tersebut di perkuat lagi Dengan UU.No.6.tahun 2014 tentang desa bahwa calon kepala dusun batas usia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun.dan pendidikan minimal SMA/sederajat, pada saat mencalonkan diri sebagai Kadus tahun 2016 sesui ucapan Kades Marianto lahir tahun 1973 maka saat itu usianya 43 tahun, sehingga upaya agar dapat mencalonkan sebagai Kadus Marianto berupaya memalsukan data kelahirannya di buat lahir tahun 1979.
Untuk itu patut diduga Kades Naga Rejo mengetahui ada dugaan manipulasi data untuk syarat pencalonan Marianto sebagai Kepala Dusun VII Desa Naga Rejo.
Kemudian, Untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, harus transparan dan profesional dengan berorientasi pada pelaksanaan program pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat sesuai amanat peraturan perundang-undangan dengan rujukan:
UU.No.14.tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (K.I.P)
UU.No.28.tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih yang bebas dari korupsi,kolusi dan nepotisme, untuk itu pihak penegak hukum dapat melakukan penindakan tegas kepada yang bersangkutan agar hukum dapat ditegakkan dengan Benar. (MC.Badai)